Salah
satu masalah yang kerap dialami oleh pejuang KPR adalah munculnya masalah
keuangan di tengah masa cicilan. Entah itu karena omzet bisnis yang menurun,
PHK, pengeluaran yang meningkat karena anak baru lahir atau masuk sekolah dan
lain sebagainya. Dana yang tadinya sudah disiapkan untuk membayar cicilan pun
terpaksa dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Jika
kamu berada dalam situasi seperti ini dan cicilan terasa berat (terutama jika
bunga yang digunakan adalah sistem floating), kamu bisa menggunakan fasilitas
KPR take over.
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Lalu,
apa sebenarnya KPR take over itu? Apa
keuntungannya dan bagaimana cara mengurus KPR take over? Kita akan mengupas secara lengkap mengenai hal tersebut
dalam artikel ini!
Apa
Itu KPR Take Over?
Secara
sederhana, take over artinya adalah
mengambil alih. KPR take over sendiri
merupakan proses pemindahan pinjaman pembiayaan rumah yang sedang berjalan di
suatu bank ke bank lainnya. KPR take over
disebut juga sebagai peralihan kreditur.
Ketika
KPR di-take over, maka secara
otomatis bunga yang harus dibayarkan oleh debitur adalah bunga yang ada di bank
baru. Nilai bunga ini biasanya lebih rendah dari yang ditawarkan oleh bank
sebelumnya.
Apa
Keuntungan KPR Take Over?
Ada
berbagai keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan take over KPR antara lain:
- Berkesempatan mengubah bunga KPR saat ini. Jika sekarang KPR
rumahmu menggunakan sistem floating,
kamu bisa mengalihkannya ke bank baru untuk mendapatkan bunga fixed. Dengan begitu kamu
bisa berhemat hingga ratusan juta dalam jangka
panjang
- Memperpanjang tenor pinjaman. Apabila kamu merasa cicilan bulanan
KPR-mu sekarang terlalu berat, kamu bisa mengajukan take over ke bank yang menawarkan tenor lebih panjang sehingga
cicilannya lebih terjangkau
- Mengubah sistem KPR dari konvensional ke syariah dan sebaliknya
sesuai dengan preferensimu
- Memperoleh dana tambahan lewat
pinjaman dengan nilai yang cukup tinggi (mencapai 80% dari nilai rumahmu saat
ini).
Bagaimana
Proses KPR Take Over Dilakukan?
Untuk
melakukan proses take over KPR, ada
beberapa tahapan yang harus kamu lalui yakni:
- Sebelum proses take over
dilakukan, bank akan melakukan re-appraisal untuk menilai kembali harga rumah
yang akan dijaminkan. Bank juga akan melakukan analisis kredit kembali. Untuk
kebutuhan tersebut kamu harus menyiapkan sejumlah berkas termasuk identitas
pribadi serta bukti penghasilan sebagai syarat untuk mengajukan kredit
- Meskipun namanya take over
atau ambil alih, pada dasarnya prosesnya sama saja seperti saat kamu mengajukan
pinjaman baru. Tapi karena di bank sebelumnya data kamu sudah ada (track record
berupa catatan pembayaran angsuran rumah), waktu yang dibutuhkan akan lebih
singkat. Bank baru umumnya akan menggunakan data historis tersebut untuk
kebutuhan penilaian terhadap permohonan pengambilalihan kreditmu
- Agar proses take over
berjalan lancar sesuai yang diharapkan, pastikan performa kreditmu di bank
sebelumnya baik. Kalau selama masa angsuran sebelumnya kamu sering telat
melakukan pembayaran (dengan keterlambatan lebih dari 60 hari), maka sebaiknya
pertimbangkan kembali rencana take over
KPR-mu. Pasalnya, bank biasanya akan menganggap kamu tidak memenuhi syarat jika
riwayat kreditmu jelek
- Karena dalam take over
ada proses re-appraisal, bank tidak cuma ingin tahu berapa nilai jaminan
milikmu sekarang tapi juga melakukan pemeriksaan dokumen kembali. Umumnya hal
ini berhubungan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kasus yang umum terjadi
adalah kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan IMB-nya. Misalnya rumahmu
tadinya adalah rumah satu lantai kini sudah jadi dua lantai. Adanya perbedaan
ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena berhubungan dengan persetujuan
pinjaman
- Lalu, kapan take over bisa dilakukan? Take
over kredit sebaiknya diajukan
ketika masa cicilanmu di bank yang lama sudah menjalani 1/5 dari jangka
waktu KPR atau sudah di masa bunga floating. Untuk rumah KPR subsidi, take over baru bisa dilakukan minimal 5 tahun masa cicilan di bank
lama.
Biaya
Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Proses KPR Take Over?
Seperti
halnya pengajuan kredit dari awal, take
over juga mengharuskanmu mengeluarkan sejumlah biaya. Adapun biaya yang
harus dipersiapkan antara lain adalah:
- Karena kamu harus melunasi KPR di bank sebelumnya sebelum tenor
yang sudah ditetapkan, kamu biasanya akan dikenakan pinalti. Lantas, berapa
besaran pinalitinya? Tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Tapi
biasanya nilainya dihitung dari persentase sisa pokok pinjaman (misalnya 1 atau
2%)
- Bagi nasabah yang kreditnya masih terbilang baru beberapa tahun,
nilai pokok pinjamannya mungkin masih cukup besar. Karena
jenis suku bunga bank bersifat anuitas, alokasi pembayaran bunga di awal kredit
porsinya akan sangat besar dibanding angsuran pokok. Sehingga jika take over
dilakukan, kemungkinan besar kamu akan rugi.
- Kamu perlu membayar biaya KPR baru
Ini termasuk biaya notaris, re-appraisal, APHT (Akta Pembebanan Hak
Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan), biaya proses,
biaya asuransi hingga provisi bank. Biasanya nilainya berkisar 5%-7% dari total
plafon kredit yang baru. Namun semua tetap kembali pada kebijakan masing-masing
bank yang kamu pilih.
Apa
Saja Persyaratan untuk Pengajuan KPR Take
Over?
Seperti
halnya pengajuan KPR, untuk melakukan take
over KPR calon nasabah perlu memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Pengusaha dengan masa usaha minimal 3 tahun
- Tenaga profesional dengan durasi praktik minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun saat kredit diajukan dan maksimal 65
tahun ketika tenor pinjaman berakhir
- Memenuhi persyaratan pendapatan
minimal yang ditetapkan bank (ketentuan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan
masing-masing bank).
Dokumen
Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengajuan KPR Take Over?
Dokumen
yang menjadi persyaratan pengajuan take
over KPR berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaanmu. Detailnya adalah
sebagai berikut:
- Formulir pengajuan kredit
- Salinan KTP, Kartu Keluarga dan kutipan akta nikah/cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Salinan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
(hanya untuk karyawan saja)
- Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap (hanya
untuk karyawan)
- Salinan buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Salinan SPT PPh 21
- Salinan NPWP
- Salinan akta pendirian usaha dan perubahannya, TDP, SITU dan SIUP
(hanya untuk pengusaha)
- Salinan izin praktik (hanya untuk tenaga profesional)
- Salinan SHM/SHGB dan IMB.
Itulah
berbagai hal penting yang perlu kamu ketahui dan pahami mengenai KPR take over. Ingin mengajukan KPR dengan
cara yang lebih mudah ke banyak bank sekaligus? Dengan aplikasi IDEAL kamu
dapat mengajukan KPR ke 3 bank secara langsung dari 7 partner bank yang bekerja
sama dengan kami, yaitu Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, Bank Permata dan Bank
Panin. Tidak perlu pusing lagi, mulailah perjalananmu mencari rumah KPR idaman
bersama IDEAL!