Check out more of our news
KPR Bank Muamalat, Beli Rumah Tanpa Riba
23 Desember 2024 | Waktu baca 4 menit
Saat proses pembelian unit rumah dijual, Anda akan ditawarkan beberapa metode pembayaran, salah satunya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dari banyaknya bank, KPR Bank Muamalat harus Anda pertimbangkan.
Menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah menawarkan proses KPR berbasis syariah sesuai hukum Islam. Tentu, prinsip syariah ini akan menjauhkan Anda dari riba.
Apa saja produknya, syaratnya hingga bagaimana skemanya? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan lengkap artikel IDEAL mengenai KPR Bank Muamalat ini!
Produk KPR Bank Muamalat
Saat ini, produk KPR Bank Muamalat hanya ada KPR iB Hijra. Namun meski begitu, produk ini sudah tergolong lengkap dari berbagai aspek.
KPR iB Hijra
KPR iB Hijra merupakan produk Bank Muamalat yang dapat disebut sebagai “complete package”. Hal tersebut dikarenakan produk ini ditujukan tidak hanya untuk pembiayaan kepemilikan rumah baru saja, namun tetapi KPR iB Hijra juga bisa digunakan untuk pembelian rumah second, renovasi bangunan, take over KPR dari bank lain, hingga top up.
Selain mudah, nyaman dan menggunakan prinsip syariah (terhindar dari riba), mengutip dari situs Bank Muamalat, berikut ini adalah keuntungan-keuntungan lain yang bisa Anda nikmati dengan produk KPR iB Hijra:
- Angsuran ringan dan pasti
- Bebas memilih skema angsuran dengan angsuran berjenjang atau fixed sepanjang tenor.
- Uang muka ringan mulai 0%.
- Margin mulai dari 3,99% (Primary) & 6,99% (Secondary) efektif p.a.
- Program apresiasi untuk nasabah loyal Bank Muamalat dengan percepatan proses dan persyaratan yang lebih simpel.
- Fleksibel sesuai kebutuhan.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
- Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama atau joint income.
Jenis Akad KPR Bank Muamalat
Pada proses pengajuan KPR Bank Muamalat, terdapat dua jenis akad yang biasa digunakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah kesepakatan jual beli rumah, di mana nantinya pihak Bank Muamalat akan membeli rumah impian Anda, kemudian menjualnya dengan harga yang telah disepakati.
Adapun beberapa keuntungan menerapkan Akad Murabahah, yakni:
- Keuntungan sudah diketahui secara jelas di awal transaksi dan merupakan hasil kesepakatan dua belah pihak.
- Margin Murabahah bersifat tetap
Akad Musyarakah Mutanaqisah
Jenis akad kedua adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah. Merupakan kesepakatan pembelian rumah Anda secara bersama-sama (patungan) dengan jumlah yang sudah disepakati. Pada akad ini, pihak Bank Muamalat wajib berjanji untuk menjual bagiannya secara bertahap dan nantinya nasabah wajib membelinya dengan jumlah angsuran dan tenor yang sudah disepakati.
Untuk keuntungan Akad Musyarakah Mutanaqisah, berikut daftarnya:
- Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
- Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional
- Kedua belah pihak bekerjasama untuk menentukan harga unit rumah.
Syarat Pengajuan KPR Bank Muamalat
Demi kelancaran pengajuan KPR Bank Muamalat, adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi dan sebaiknya sudah disiapkan. Berikut ini daftar lengkapnya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Merupakan nasabah perorangan, bukan badan usaha
- Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan untuk pegawai adalah 55 tahun (belum pensiun) dan 60 tahun untuk wiraswasta
- Tidak berada dalam blacklist
- Berstatus karyawan:
- Untuk karyawan tetap minimal sudah bekerja selama 1 tahun
- Untuk karyawan kontrak minimal sudah bekerja selama 2 tahun
- Wiraswasta/Profesional
- Fasilitas secara autodebet dari Tabungan Muamalat
- Melengkapi dokumen-dokumen pengajuan berupa:
- Formulir permohonan KPR untuk individu
- Fotocopy KTP, KK dan Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Slip gaji asli & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/giro 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan dan laporan usaha (untuk wiraswasta)
- Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB
Biaya KPR Bank Muamalat
Adapun biaya-biaya yang harus Anda bayar selama proses KPR Bank Muamalat. Berikut daftarnya:
- Biaya administrasi
- Biaya notaris
- Biaya asuransi (asuransi jiwa & kebakaran)
- Biaya appraisal (bila diperlukan)
Biaya KPR Bank Muamalat ini harus dibayarkan saat akad dilakukan. Besaran biaya antara 5-11% dari plafon pembiayaan. Namun, terkadang Bank Muamalat mengadakan promo KPR Muamalat yang dapat Anda manfaatkan.
Cara Pengajuan KPR Bank Muamalat
Tidak jauh berbeda dengan bank lain, berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan KPR Bank Muamalat:
- Kunjungi Bank Muamalat cabang terdekat untuk dapatkan informasi awal
- Konsultasikan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda ke ahli KPR Bank Muamalat
- Jika sudah setuju, lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Petugas KPR Bank Muamalat akan memeriksa dan melakukan evaluasi aplikasi, biasanya memakan waktu beberapa hari
- Jika disetujui, Anda bisa menandatangani perjanjian pembiayaan
Namun per tahun ini, pengajuan KPR Bank Muamalat sudah semakin mudah dengan platform IDEAL. Semakin mudah karena Anda bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya! Selain itu, segala proses akan dibantu oleh ahli KPR yang komunikatif dan juga responsif.
Pengajuannya pun fleksibel. Bisa diajukan ke 3 bank berbeda sekaligus. Dengan begitu, kesempatan pengajuan Anda jadi lebih besar untuk disetujui.