Check out more of our news
Take Over KPR BRI: Syarat & Cara Pengajuan
16 Januari 2025 | Waktu baca 4 menit
Take Over KPR BRI adalah solusi bagi Anda yang ingin memindahkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank lain ke Bank BRI. Program ini menawarkan suku bunga kompetitif dan berbagai keuntungan menarik. Untuk memanfaatkan layanan ini, penting memahami syarat dan cara pengajuan Take Over KPR BRI.
Cara Pengajuan Take Over KPR BRI
Proses pengajuan Take Over KPR BRI cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah berikut:
Konsultasi Awal
Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan petugas Bank BRI. Anda akan diberi informasi tentang persyaratan dokumen, dan keuntungan Take Over KPR di BRI. Kemudian Anda juga suga bisa menggunakan simulasi KPR BRI untuk mengetahui cicilan angsuran yang harus dibayarkan.
Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, dokumen KPR dari bank sebelumnya, serta dokumen properti yang akan di-take over.
Pengisian Formulir
Lengkapi formulir aplikasi yang disediakan oleh Bank BRI. Pastikan semua data diisi dengan benar untuk memperlancar proses pengajuan.
Penilaian Properti
Bank BRI akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap properti Anda untuk menentukan nilai pasar terkini. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penentuan nilai kredit yang disetujui.
Proses Analisis Kredit
Bank akan memeriksa riwayat kredit Anda dan menilai kemampuan finansial. Pastikan Anda memiliki catatan kredit yang baik untuk meningkatkan peluang persetujuan.
Persetujuan Kredit
Jika semua proses berjalan lancar, bank akan mengeluarkan surat persetujuan kredit (SPK). Pada tahap ini, Anda dapat melanjutkan ke proses penandatanganan akad kredit.
Penandatanganan Akad Kredit
Setelah SPK diterima, Anda akan diminta menandatangani akad kredit bersama pihak bank. Setelah itu, dana untuk Take Over KPR akan disalurkan ke bank asal.
Syarat Pengajuan Take Over KPR BRI
Untuk mengajukan Take Over KPR di BRI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi dokumen maupun kriteria pemohon. Berikut detailnya:
Syarat Umum Pemohon
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usia maksimal saat pelunasan adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
- Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan atau 2 tahun untuk wiraswasta/profesional.
Syarat Dokumen
Dokumen Pribadi:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Nikah atau Cerai (jika berlaku).
Dokumen Finansial:
- Slip gaji 3 bulan terakhir untuk karyawan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir untuk wiraswasta/profesional.
- Surat keterangan kerja atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi wiraswasta.
Dokumen KPR Lama:
- Salinan akad kredit dari bank asal.
- Bukti pembayaran cicilan KPR selama 6 bulan terakhir.
- Sertifikat properti yang diagunkan.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kriteria Properti
- Properti harus berada di lokasi strategis dan memiliki nilai pasar yang stabil.
- Sertifikat properti sudah atas nama pemohon atau siap di balik nama.
- Tidak dalam status sengketa atau memiliki masalah hukum lainnya.