Check out more of our news
Akta Jual Beli Tanah: Kegunaan, Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatannya
June 7, 2024 | Waktu baca 3 menit

Jual beli tanah merupakan salah satu transaksi yang memerlukan dokumen hukum resmi agar sah di mata hukum, terutama bagi Kawan IDEAL yang ingin membeli rumah, baik full cash maupun menggunakan fasilitas pembiayaan kredit. Salah satu dokumen yang penting dalam transaksi ini adalah Akta Jual Beli tanah.
Terkait hal tersebut, artikel ini akan membahas topik Akta Jual Beli tanah lebih lanjut, mulai dari pengertian, kegunaan, perbedaannya dengan sertifikat hak milik (SHM), syarat, prosedur, hingga biaya pembuatannya.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?
Akta Jual Beli (AJB) tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli tanah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dokumen ini menjadi bukti perdata bahwa telah terjadi pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. AJB dibuat untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tersebut sah dan diakui secara hukum, namun AJB memiliki
Apa Kegunaan Akta Jual Beli Tanah?
AJB tanah memiliki beberapa kegunaan penting dalam proses transaksi properti, antara lain:
- Pertama, AJB memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga mengurangi risiko sengketa di kemudian hari;
- Kedua, AJB berfungsi sebagai bukti perdata sah peralihan hak atas tanah yang sangat diperlukan saat proses balik nama sertifikat tanah ke nama pembeli;
- Ketiga, AJB diperlukan sebagai syarat utama dalam pengajuan kredit dengan jaminan tanah atau properti;
- Keempat, tanpa adanya AJB, sertifikat tanah dari rumah atau lahan yang dibeli tidak akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan adanya AJB, secara umum, Kawan IDEAL memang akan mendapatkan kekuatan hukum atas kepemilikan suatu tanah, namun kekuatan AJB tidak sekuat Sertifikat Hak Milik. Oleh karena itu, setelah memiliki AJB, biasanya Kawan IDEAL perlu mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Perbedaan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Meski sering dianggap sama, AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki perbedaan yang signifikan. AJB adalah dokumen yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli yang sah berdasarkan hukum.
Sementara itu, SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat dan tidak memiliki batas waktu atas sebidang tanah di Indonesia. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan dokumen final yang menyatakan seseorang sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Setelah AJB dibuat, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli, sehingga pembeli mendapatkan SHM atas nama mereka.
Apa Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah?
Untuk membuat Akta Jual Beli tanah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli.
Syarat untuk Penjual:
- Sertifikat asli tanah yang akan dijual;
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual dan pasangan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat persetujuan dari pasangan jika sudah menikah;
- Surat keterangan waris jika tanah tersebut merupakan harta warisan;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir yang sudah dibayar;
- Penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual dan PPn.
Syarat untuk Pembeli:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan pasangan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan pembelian yang sah dari pembeli.
Pastikan juga bahwa tanah terkait tidak dalam status sengketa agar proses pembuatannya dapat berjalan lancar ya, Kawan IDEAL.
Prosedur Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Prosedur pembuatan AJB tanah melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan teliti.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan siap untuk diserahkan kepada PPAT;
- Penandatanganan Akta: Penjual dan pembeli akan datang ke kantor PPAT untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT;
- Pembayaran Pajak: Baik penjual maupun pembeli harus membayar pajak yang terkait dengan transaksi jual beli tanah. Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pendaftaran ke BPN: Setelah AJB ditandatangani, PPAT akan mendaftarkan akta tersebut ke BPN untuk proses balik nama sertifikat tanah.
- Proses Balik Nama: BPN akan memproses balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Berapa Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah?
Biaya pembuatan AJB tanah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti nilai transaksi tanah, lokasi tanah, dan kebijakan masing-masing PPAT.
Secara umum, berikut adalah komponen biaya yang perlu diperhitungkan:
- Biaya PPAT: Besarnya biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi tanah;
- Pajak Penghasilan (PPh): Penjual harus membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai jual tanah;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pembeli harus membayar pajak atau BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan tanah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP);
- Biaya Administrasi BPN: Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan BPN setempat.
Dengan memahami dan melaksanakan setiap tahapan dan persyaratan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli tanah, transaksi dapat dipastikan akan berjalan lancar dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, baik penjual maupun pembeli dapat terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Namun, tetap ingat bahwa setelah memiliki AJB, Kawan IDEAL perlu melakukan pengubahan status menjadi SHM.
Jika Kawan IDEAL berminat mengajukan KPR rumah second, ajukan saja lewat IDEAL secara mudah, cepat, dan hemat di sini.