Check out more of our news
Berapa Biaya KPR Mandiri Terbaru 2025?
February 20, 2025 | Waktu baca 4 menit

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki hunian tanpa harus membayar secara tunai. Bank Mandiri sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia menawarkan KPR dengan berbagai keuntungan. Namun, sebelum mengajukan, penting untuk mengetahui berapa biaya KPR Mandiri agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
Apa Itu KPR Mandiri?
KPR Mandiri adalah fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada nasabah individu untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah dengan sistem cicilan. Program ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti suku bunga kompetitif, tenor panjang hingga 20 tahun, serta proses pengajuan yang relatif mudah.
Biaya KPR Mandiri
Mengajukan KPR tidak hanya sebatas membayar cicilan pokok dan bunga, tetapi juga terdapat biaya-biaya lain yang perlu diperhitungkan. Berikut adalah rincian biaya yang umumnya dikenakan dalam KPR Mandiri:
1. Biaya Administrasi
Bank Mandiri mengenakan biaya administrasi sebagai biaya pemrosesan awal pengajuan KPR. Besarnya bervariasi tergantung pada nilai pinjaman, biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
2. Biaya Provisi
Biaya provisi merupakan biaya yang dikenakan bank sebagai bentuk jasa pengurusan kredit. Besarannya biasanya sekitar 1% dari total plafon pinjaman yang disetujui.
3. Biaya Notaris
Untuk pengikatan kredit dan akta jual beli, diperlukan jasa notaris. Biaya ini mencakup:
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Balik nama sertifikat
- Biaya pengecekan sertifikat
Total biaya notaris biasanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp10.000.000, tergantung lokasi dan kompleksitas dokumen.
4. Biaya Asuransi
Bank Mandiri mewajibkan nasabah untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Biaya ini bervariasi tergantung pada usia pemohon dan nilai properti yang dibiayai. Biasanya berkisar antara 0,3% hingga 1% dari total pinjaman.
5. Biaya Appraisal
Penilaian properti dilakukan oleh bank atau pihak ketiga untuk menentukan harga pasar rumah. Biaya appraisal biasanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung lokasi dan jenis properti.
6. Biaya Balik Nama dan BPHTB
Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik dalam sertifikat tanah dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, yang terdiri dari:
- Biaya Balik Nama: Rp2.500.000 hingga Rp7.000.000
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari NJOP dikurangi batas tidak kena pajak
7. Biaya Denda dan Pelunasan Dipercepat
Jika nasabah ingin melunasi KPR lebih awal sebelum tenor berakhir, maka akan dikenakan denda. Biasanya, biaya penalti ini berkisar antara 1% hingga 3% dari sisa pokok pinjaman.
Dengan memahami rincian biaya KPR Mandiri ini, calon pembeli rumah dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka sebelum mengajukan pinjaman. Menghitung biaya tambahan dengan cermat akan membantu menghindari kendala finansial di masa mendatang.
Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR secara online, bisa dilakukan melalui IDEAL dan Lamudi.co.id. Ada banyak keunggulan yang bisa didapatkan jika mengajukan KPR melalui IDEAL dan Lamudi.co.id, mulai dari mendapatkan beragam bunga KPR menarik hingga proses pengajuan yang cepat dan mudah. Klik halaman Kalkulator KPR atau Take Over KPR untuk mendapatkan informasi lebih detail.