Apa Itu Take Over KPR? Serta Syarat Pengajuannya

February 27, 2025 | Waktu baca 4 menit

Apa Itu Take Over KPR? Serta Syarat Pengajuannya

Salah satu masalah yang kerap dialami oleh pejuang KPR adalah munculnya masalah keuangan di tengah masa cicilan. Entah itu karena omzet bisnis yang menurun, PHK, pengeluaran yang meningkat karena anak baru lahir atau masuk sekolah dan lain sebagainya. Dana yang tadinya sudah disiapkan untuk membayar cicilan pun terpaksa dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Jika kamu berada dalam situasi seperti ini dan cicilan terasa berat (terutama jika bunga yang digunakan adalah sistem floating), kamu bisa menggunakan fasilitas KPR take over.


Baca juga: Panduan Lengkap KPR


Lalu, apa sebenarnya KPR take over itu? Apa keuntungannya dan bagaimana cara mengurus KPR take over? Kita akan mengupas secara lengkap mengenai hal tersebut dalam artikel ini!


Apa Itu Take Over KPR?

Secara sederhana, take over artinya adalah mengambil alih. KPR take over sendiri merupakan proses pemindahan pinjaman pembiayaan rumah yang sedang berjalan di suatu bank ke bank lainnya. KPR take over disebut juga sebagai peralihan kreditur.

Ketika KPR di-take over, maka secara otomatis bunga yang harus dibayarkan oleh debitur adalah bunga yang ada di bank baru. Nilai bunga ini biasanya lebih rendah dari yang ditawarkan oleh bank sebelumnya.


Apa Keuntungan KPR Take Over?

Ada berbagai keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan take over KPR antara lain:

  • Berkesempatan mengubah bunga KPR saat ini. Jika sekarang KPR rumahmu menggunakan sistem floating, kamu bisa mengalihkannya ke bank baru untuk mendapatkan bunga fixed. Dengan begitu kamu bisa berhemat hingga ratusan juta dalam jangka panjang
  • Memperpanjang tenor pinjaman. Apabila kamu merasa cicilan bulanan KPR-mu sekarang terlalu berat, kamu bisa mengajukan take over ke bank yang menawarkan tenor lebih panjang sehingga cicilannya lebih terjangkau
  • Mengubah sistem KPR dari konvensional ke syariah dan sebaliknya sesuai dengan preferensimu
  • Memperoleh dana tambahan lewat pinjaman dengan nilai yang cukup tinggi (mencapai 80% dari nilai rumahmu saat ini).


Bagaimana Proses KPR Take Over Dilakukan?

Untuk melakukan proses take over KPR, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui yakni:

  • Sebelum proses take over dilakukan, bank akan melakukan re-appraisal untuk menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan. Bank juga akan melakukan analisis kredit kembali. Untuk kebutuhan tersebut kamu harus menyiapkan sejumlah berkas termasuk identitas pribadi serta bukti penghasilan sebagai syarat untuk mengajukan kredit
  • Meskipun namanya take over atau ambil alih, pada dasarnya prosesnya sama saja seperti saat kamu mengajukan pinjaman baru. Tapi karena di bank sebelumnya data kamu sudah ada (track record berupa catatan pembayaran angsuran rumah), waktu yang dibutuhkan akan lebih singkat. Bank baru umumnya akan menggunakan data historis tersebut untuk kebutuhan penilaian terhadap permohonan pengambilalihan kreditmu
  • Agar proses take over berjalan lancar sesuai yang diharapkan, pastikan performa kreditmu di bank sebelumnya baik. Kalau selama masa angsuran sebelumnya kamu sering telat melakukan pembayaran (dengan keterlambatan lebih dari 60 hari), maka sebaiknya pertimbangkan kembali rencana take over KPR-mu. Pasalnya, bank biasanya akan menganggap kamu tidak memenuhi syarat jika riwayat kreditmu jelek
  • Karena dalam take over ada proses re-appraisal, bank tidak cuma ingin tahu berapa nilai jaminan milikmu sekarang tapi juga melakukan pemeriksaan dokumen kembali. Umumnya hal ini berhubungan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kasus yang umum terjadi adalah kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan IMB-nya. Misalnya rumahmu tadinya adalah rumah satu lantai kini sudah jadi dua lantai. Adanya perbedaan ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena berhubungan dengan persetujuan pinjaman
  • Lalu, kapan take over bisa dilakukan? Take over kredit sebaiknya diajukan ketika masa cicilanmu di bank yang lama sudah menjalani 1/5 dari jangka waktu KPR atau sudah di masa bunga floating. Untuk rumah KPR subsidi, take over baru bisa dilakukan minimal 5 tahun masa cicilan di bank lama.


Biaya Take Over KPR 

Seperti halnya pengajuan kredit dari awal, take over juga mengharuskanmu mengeluarkan sejumlah biaya. Adapun biaya yang harus dipersiapkan antara lain adalah:

  • Karena kamu harus melunasi KPR di bank sebelumnya sebelum tenor yang sudah ditetapkan, kamu biasanya akan dikenakan pinalti. Lantas, berapa besaran pinalitinya? Tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Tapi biasanya nilainya dihitung dari persentase sisa pokok pinjaman (misalnya 1 atau 2%)
  • Bagi nasabah yang kreditnya masih terbilang baru beberapa tahun, nilai pokok pinjamannya mungkin masih cukup besar. Karena jenis suku bunga bank bersifat anuitas, alokasi pembayaran bunga di awal kredit porsinya akan sangat besar dibanding angsuran pokok. Sehingga jika take over dilakukan, kemungkinan besar kamu akan rugi.
  • Kamu perlu membayar biaya KPR baru Ini termasuk biaya notaris, re-appraisal, APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan), biaya proses, biaya asuransi hingga provisi bank. Biasanya nilainya berkisar 5%-7% dari total plafon kredit yang baru. Namun semua tetap kembali pada kebijakan masing-masing bank yang kamu pilih.


Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan KPR Take Over?

Seperti halnya pengajuan KPR, untuk melakukan take over KPR calon nasabah perlu memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Pengusaha dengan masa usaha minimal 3 tahun
  • Tenaga profesional dengan durasi praktik minimal 2 tahun
  • Berusia minimal 21 tahun saat kredit diajukan dan maksimal 65 tahun ketika tenor pinjaman berakhir
  • Memenuhi persyaratan pendapatan minimal yang ditetapkan bank (ketentuan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank).


apa Itu Take Over KPR


Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengajuan KPR Take Over?

Dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan take over KPR berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaanmu. Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Formulir pengajuan kredit
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga dan kutipan akta nikah/cerai
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
  • Salinan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan (hanya untuk karyawan saja)
  • Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap (hanya untuk karyawan)
  • Salinan buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  • Salinan SPT PPh 21
  • Salinan NPWP
  • Salinan akta pendirian usaha dan perubahannya, TDP, SITU dan SIUP (hanya untuk pengusaha)
  • Salinan izin praktik (hanya untuk tenaga profesional)
  • Salinan SHM/SHGB dan IMB.


Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR secara online, bisa dilakukan melalui IDEAL dan Lamudi.co.id. Ada banyak keunggulan yang bisa didapatkan jika mengajukan KPR melalui IDEAL dan Lamudi.co.id, mulai dari mendapatkan beragam bunga KPR menarik hingga proses pengajuan yang cepat dan mudah. Klik halaman Kalkulator KPR atau Take Over KPR untuk mendapatkan informasi lebih detail.