Batas Usia KPR untuk Rumah Subsidi dan Komersil, Wajib Tahu!

May 2, 2024 | Waktu baca 4 menit

Batas Usia KPR untuk Rumah Subsidi dan Komersil, Wajib Tahu!

Memiliki hunian pribadi adalah impian banyak orang, termasuk Kawan IDEAL. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan mengajukan KPR rumah, baik untuk jenis rumah subsidi maupun komersil. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa batas usia KPR bisa disetujui?


Nah, untuk Kawan IDEAL yang berencana mengajukan rumah KPR, temukan informasi lengkap seputar syarat dan proses pengajuannya di artikel ini!


Batas Usia KPR serta Syarat KPR Rumah Subsidi dan Komersil


Berikut ini adalah berbagai syarat yang harus Kawan IDEAL penuhi untuk mengajukan KPR rumah, baik untuk rumah subsidi maupun komersil.


Syarat KPR Rumah Subsidi


Rumah subsidi merupakan jenis kredit yang paling banyak dipilih masyarakat Indonesia. Hal ini karena rumah subsidi mendapat bantuan pembiayaan kredit dari pemerintah. Jadi, beban kredit yang harus Kawan IDEAL bayarkan menjadi lebih ringan.


Jika tertarik mengajukan KPR rumah subsidi, berikut adalah persyaratan yang harus Kawan IDEAL persiapkan:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Batas usia pengajuan KPR maksimal adalah 65 tahun ketika kredit rumah lunas dan minimal 21 tahun atau sudah menikah;
  • Pihak pemohon dan pasangan (jika sudah menikah) belum pernah mempunyai rumah ataupun menerima bantuan dari pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000;
  • Pihak pemohon minimal sudah bekerja selama satu tahun;
  • Memiliki SPT PPh 21 atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Menyertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP/SPT PPh 21;
  • Menyertakan rekening koran selama tiga bulan terakhir;
  • Memiliki surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai rumah dari instansi tempat bekerja atau lurah KTP diterbitkan.


Daftar di atas merupakan persyaratan secara umum yang perlu disiapkan. Namun, jika Kawan IDEAL berstatus karyawan, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dilampirkan, yakni slip gaji terakhir ataupun surat keterangan penghasilan serta fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.


Sementara itu, dokumen tambahan bagi Kawan IDEAL yang berstatus wiraswasta adalah fotokopi izin praktik bisnis dan Surat Izin Usaha berupa SIUP atau TDP.


Syarat KPR Rumah Komersil


Pada dasarnya, KPR komersial merupakan jenis kredit yang beban pembiayaannya tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Jadi, Kawan IDEAL akan menanggung harga jual rumah sepenuhnya.


Namun, salah satu keunggulan KPR rumah komersial adalah proses pengajuan yang mudah. Bahkan, banyak orang yang menyebut bahwa prosesnya jauh lebih mudah daripada rumah subsidi.


Akan tetapi, perlu digarisbawahi juga bahwa syarat yang diajukan setiap bank mungkin akan berbeda-beda. Jadi, akan lebih baik jika Kawan IDEAL langsung berkonsultasi dengan bank. Pasalnya, proses pengajuan ini juga berkaitan dengan batas usia ambil KPR yang diperbolehkan.


Di bawah ini adalah syarat pengajuan KPR rumah komersil untuk karyawan maupun wiraswasta atau pengusaha yang perlu disimak.


1. Syarat Pengajuan KPR komersil bagi Karyawan


  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Batas usia KPR paling minimum adalah 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berusia 55/65 tahun ketika cicilan lunas;
  • Sudah bekerja selama lebih dari dua tahun;
  • Menyertakan fotokopi KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening koran;
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK), buku nikah, pas foto, dan slip gaji karyawan;
  • Membawa dokumen sertifikat rumah yang berfungsi sebagai jaminan.


2. Syarat Pengajuan KPR untuk Wiraswasta atau Pengusaha


  • Batas usia pengajuan KPR komersil minimum adalah 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berusia 44/65 tahun ketika cicilan lunas;
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun;
  • Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIUP/TDP/NIB, KTP, dan rekening koran;
  • Menyertakan akta pendirian usaha, buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto;
  • Membawa laporan keuangan terbaru dari perusahaan ataupun bisnis yang sedang dijalani.


Tahapan Pengajuan KPR Rumah di Bank


Setelah menyimak syarat pengajuan KPR yang juga mencakup batas usia KPR, Kawan IDEAL juga perlu mengetahui tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengajuan KPR, baik rumah subsidi maupun komersial berikut ini.


1. Menentukan Rumah yang Diinginkan


Hal pertama yang harus Kawan IDEAL lakukan sebelum mengajukan KPR adalah menentukan rumah yang ingin dibeli. Sangat disarankan untuk mengonfirmasi ke pihak bank atau broker properti sebelum menentukan rumah yang ingin dibeli.


Hal ini karena tidak semua rumah bisa dibeli dengan sistem KPR. Tak hanya itu, Kawan IDEAL juga perlu melakukan survei langsung di lokasi perumahan yang menyediakan KPR tersebut.


2. Pelajari Spesifikasi Rumah yang akan Dibeli


Selanjutnya, Kawan IDEAL perlu mempelajari spesifikasi rumah yang akan dibeli secara rinci. Terkait hal ini, bisa tanyakan langsung ke agen properti yang mengurus pembangunan rumah tersebut.


Adapun beberapa hal yang perlu ditanyakan, antara lain harga rumah, uang muka, sistem cicilan, hingga biaya lingkungan lainnya, seperti kebersihan, keamanan, dan air. Kemudian, pastikan juga jika lokasi rumah tersebut sesuai dengan kebutuhan Kawan IDEAL, ya. Misalnya, dekat pusat perkotaan dan akses transportasi umum yang mudah.


3. Pembayaran Uang Booking


Jika sudah merasa yakin membeli rumah tersebut, selanjutnya Kawan IDEAL bisa melakukan pembayaran uang booking sebagai tanda jadi. Nantinya, uang booking ini berfungsi sebagai bukti pemesanan rumah. Dengan begitu, rumah yang diinginkan tidak akan dibeli orang lain.


Terkait dengan besaran uang tanda jadi ini, Kawan IDEAL perlu menanyakannya langsung kepada developer perumahan. Pasalnya, setiap developer memiliki aturan yang berbeda terkait uang booking tersebut.


4. Pengajuan KPR ke Pihak Bank


Terakhir, Kawan IDEAL bisa mengajukan KPR ke pihak yang yang dituju. Umumnya, developer akan membantu proses pengajuan, jika memang bekerja sama dengan bank tertentu. Namun, jika tidak, Kawan IDEAL harus mengurusnya sendiri.


Oleh karena itu, pastikan untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Jika sudah melakukan pengajuan, bank akan melakukan proses persetujuan selama satu bulan.


Tertarik untuk Mengajukan KPR Rumah?


Berdasarkan informasi di atas, bisa Kawan IDEAL ketahui bahwa batas usia KPR maksimalnya adalah 55 atau 65 tahun. Jadi, bisa dibilang bahwa mengajukan KPR di usia muda, seperti umur 20-an, adalah pilihan yang tepat.


Pasalnya, tenor kredit yang dipilih juga lebih panjang. Apalagi umur 20-an merupakan usia produktif untuk bekerja dan mengumpulkan uang. Nah, bagi para Kawan IDEAL yang ingin segera memiliki hunian pribadi lewat KPR, bisa gunakan layanan Primary KPR dari IDEAL.


Nantinya, Kawan IDEAL bisa mengajukan KPR antiribet hanya melalui platform IDEAL saja. Di sana, Kawan IDEAL bisa mencari berbagai produk KPR dari 15 lebih bank ternama sesuai kebutuhan secara gratis, apalagi pengajuannya bisa dibantu hingga akad kredit.


Ingin punya rumah pribadi di usia muda? IDEAL solusinya!