Perumahan subsidi dihadirkan pemerintah sebagai salah satu solusi kepemilikan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, kendala dana sering kali menjadi penghambat dalam pembelian rumah subsidi ini.
Alasannya, tidak semua masyarakat mampu langsung membeli properti dengan pembayaran penuh di muka.
Sebagian masyarakat perlu waktu untuk mengumpulkan sejumlah uang apabila harus membeli rumah subsidi dengan pembayaran penuh. Belum lagi adanya kebutuhan primer dan sekunder sehari-hari yang juga harus dipenuhi.
Sebagai bentuk inisiatif, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat yang masih keberatan untuk membeli rumah subsidi dengan menggunakan metode pembayaran berkala atau cicilan.
Kalau Kawan IDEAL sendiri, tertarik untuk mencicil rumah subsidi?
Jika iya, bisa nih simak artikel berikut ini karena akan ada pembahasan mengenai serba-serbi cicilan rumah subsidi!
Sekilas Tentang Rumah Subsidi
Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Daya tarik utama dari rumah subsidi ini terletak pada harga properti yang ditawarkan memiliki nilai beli lebih rendah daripada harga pasarannya, namun fasilitas yang dimiliki—seperti ruang utama, ruang tidur, dapur, dan kamar mandi—terbilang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, bantuan yang diberikan pun tersedia dalam bentuk keringanan biaya uang muka (down payment) dan suku bunga yang relatif lebih rendah.
Batasan Harga Rumah Subsidi
Pemerintah telah menentukan batasan maksimal harga rumah subsidi yang berlaku pada setiap daerah.
Kawan IDEAL bisa mengetahui besaran nilainya sebagai berikut.
- Pulau Jawa kecuali Jabodetabek: Rp150,5 juta
- Jabodetabek: Rp168 juta
- Pulau Sumatera kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Rp150,5 juta
- Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Rp156,5 juta
- Kepulauan Anambas: Rp168 juta
- Pulau Kalimantan kecuali Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Rp164,5 juta
- Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Rp168 juta
- Pulau Sulawesi: Rp156,5 juta,
- Maluku, Maluku Utara, Bali, serta Nusa Tenggara: Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.
Meski begitu, perlu diingat bahwa kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, ya.
Skema Pembiayaan Rumah Subsidi
Mungkin Kawan IDEAL sempat kepikiran, “Bagaimana dengan skema pembayarannya?”
Pada umumnya, rumah subsidi memiliki empat skema pembiayaan, yakni:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Sementara itu, pembiayaan rumah subsidi dengan cara mencicil bisa dilakukan dengan skema pembiayaan FLPP.
Skema pembayaran FLPP dapat membantu masyarakat untuk membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1% dari harga jual rumah melalui KPR subsidi.
Cicilan rumah subsidi pun lebih terjangkau karena menerapkan suku bunga yang rendah dan sistem suku bunga tetap (fixed rate).
Berapa lama cicilan rumah subsidi yang bisa diajukan? Jangka waktu angsurannya bisa hingga 20 tahun. Hal ini nantinya akan bergantung pada kebijakan setiap bank penyedia KPR subsidi.
Tidak hanya itu, Kawan IDEAL pun bebas dari premi asuransi dan PPN, lho. Menguntungkan bukan?
Syarat dan Ketentuan Cicilan Rumah Subsidi
Agar bisa mengajukan cicilan perumahan subsidi, Kawan IDEAL wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun dan Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
- Menuruti ketentuan penggunaan yang diberlakukan oleh pemerintah
- Tidak terdaftar dalam blacklist yang dimiliki oleh bank
Apabila Kawan IDEAL sudah memenuhi syarat, tahap selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang telah ditentukan, antara lain: - Formulir aplikasi kredit yang disediakan oleh pihak bank, serta pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (bagi nasabah yang pernah menikah)
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir
- Fotokopi SK (berlaku bagi karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat keterangan domisili, dan laporan keuangan (berlaku bagi wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintah
Cara Mengajukan Cicilan Rumah Subsidi
Sebelum Kawan IDEAL mengajukan cicilan perumahan subsidi, pastikan untuk mencari tahu bank-bank yang menyediakan KPR subsidi. Soalnya, tidak semua bank menyediakan layanan KPR tersebut.
Selanjutnya, Kawan IDEAL bisa langsung mendatangi bank yang sudah menyediakan KPR subsidi dan mulai melakukan proses pengajuan cicilan.
Gimana? Semakin tertarik buat punya hunian dengan mencicil?
Kawan IDEAL bisa manfaatkan fasilitas bantuan ini biar bisa lebih ringan membeli rumah subsidi.
Ada IDEAL juga lho yang siap bantuin proses KPR dan Pindah KPR hingga ke 3 bank sekaligus. Mudah secara online aja. Wujudkan impian punya hunian dan nikmati #HidupLebihIDEAL!