Hal-hal esensial yang perlu kamu pahami sebelum mengajukan KPR

May 24, 2022 | Waktu baca 11 menit

Hal-hal esensial yang perlu kamu pahami sebelum mengajukan KPR
1. Besaran bunga fix vs floating
Bunga KPR terdiri dari bunga fix dan bunga floating. Suku bunga fix besarannya sudah ditentukan di awal dan biasanya memiliki tenor terbatas, misal 2 tahun atau 5 tahun. Sedangkan bunga floating besaran nya berbeda-beda dari setiap bank dan akan berjalan saat periode bunga fix berakhir. Pastikan kamu sudah bertanya indikasi floating rate dari pihak bank yang kamu pilih untuk gambaran kenaikan cicilan saat periode fix rate kamu sudah selesai ya

2. Biaya KPR
Faktor esensial berikutnya adalah biaya-biaya yang muncul dari proses pengambilan KPR. Terkadang calon nasabah lupa untuk memperhatikan biaya KPR. Biaya KPR ini besaran dan jenis nya berbeda-beda antar bank. Dan beberapa biaya ini bisa di negosiasikan dengan pihak bank lho. Beberapa biaya yang mungkin muncul diantaranya biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, hingga biaya medical checkup. Nah kamu harus hati-hati juga bila ada bank yang membebankan biaya administrasi bulanan. Walaupun nilainya kecil, karena berulang setiap bulannya akan menjadi penting untuk perhitungan finansial jangka panjang. Untuk itu, kamu jangan lupa untuk menghitung biaya KPR secara cermat ya!

3. Klausul dalam perjanjian akad yang diberikan bank 
Faktor esensial ketiga adalah perhatikan klausul yang diberikan bank pada awal perjanjian KPR dibuat. kamu harus memperhatikan dengan cermat isi, ketentuan, dan penalti dari perjanjian KPR agar tidak menyesal dikemudian hari. Jangan sampai tidak mengetahui akan poin yang merugikan kamu. Pada praktiknya banyak penerima KPR yang ingin melunasi KPR lebih cepat dan mengaku tidak mengetahui terdapat penalti yang sebenarnya sudah tercantum dalam perjanjian KPR yang mereka tandatangani.

4. Nominal angsuran yang disetujui pihak bank
Terakhir adalah nominal angsuran yang disetujui bank. Pihak bank mengizinkan pemberian KPR kepada kamu berdasarkan nilai rumah yang akan diagunkan. Penilaian rumah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Apabila harga nominal rumah tersebut berbeda dengan harga taksiran KJPP, maka pihak bank akan mengikuti KJPP dan menolak nominal angsuran yang diajukan oleh kamu. 

Misalnya, kamu ingin membeli rumah secara KPR sebesar Rp1.000.000.000, maka kamu harus menyiapkan DP 15% yakni Rp150.000.000, nantinya pihak bank akan membayar sisanya sebesar Rp850.000.000. Tetapi menurut KJPP harga pasaran rumah tersebut senilai Rp800.000.000 maka bank akan menolak nominal tersebut dan hanya menyetujui sebesar Rp680.000.000.