KPR: Jenis, Manfaat, dan Syarat Pengajuannya

September 27, 2022 | Waktu baca 5 menit

KPR: Jenis, Manfaat, dan Syarat Pengajuannya

KPR atau yang kita kenal dengan Kredit Pemilikan Rumah merupakan cara yang membantu kamu memiliki rumah impian. Kamu pasti sudah tahu harga rumah termasuk mahal. Tidak semua orang mampu membeli rumah secara langsung dengan uang tunai. Namun, tenang saja! Sejak ada KPR, memiliki rumah bukan lagi menjadi masalah. Sebelum benar-benar memilih KPR, yuk kenali KPR lebih dalam mulai dari pengertian, jenis, manfaat, dan syarat pengajuannya.


 

Apa yang Dimaksud dengan KPR?


KPR merupakan produk pinjaman bank khusus untuk kepemilikan rumah yang bisa dimanfaatkan oleh individu, keluarga, maupun wirausaha. Cara pembayarannya adalah angsuran dengan tenor yang tersedia. 


Produk pinjaman ini umumnya bisa kamu temukan di bank-bank Indonesia, jadi kamu tidak akan kesulitan. Hanya saja kamu memang perlu memilih bank yang menyediakan syarat pinjaman paling mudah dan yang paling sesuai dengan kondisi keuanganmu. 


Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke bank, ada syarat tertentu yang harus kamu penuhi. Sebelum itu, tentu kamu perlu meriset dulu mana produk Kredit Pemilikan Rumah yang kamu butuhkan.


 

Jenis KPR yang Hadir di Indonesia


Ada berbagai jenis Kredit Pemilikan Rumah yang bisa dipilih. Kamu sangat mungkin menyesuaikannya dengan kebutuhan kamu. Ini dia penjelasannya. 


1. KPR Pembelian

Kita bisa menyebutnya sebagai KPR konvensional. Ini adalah jenis Kredit Pemilikan Rumah yang paling umum dipilih. Sambil membayar cicilan, kamu bisa menempati rumah sampai waktu kapanpun. 


2. KPR Subsidi

Merupakan jenis Kredit Pemilikan Rumah yang bisa kamu ajukan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. Kredit Pemilikan Rumah satu ini khusus untuk masyarakat Indonesia yang penghasilannya termasuk rendah. Bentuk bantuannya sendiri berupa keringanan dalam membayar DP yang hanya 1% dan suku bunga yang biasanya dipatok 5% per tahunnya. 


3. KPR Syariah

Kamu yang ingin mencicil Kredit Pemilikan Rumah tanpa ada bunga bisa mengandalkan produk pinjaman ini. Biasanya hadir di bank syariah, tapi ada juga bank konvensional yang menyediakannya. Bedanya dengan Kredit Pemilikan Rumah yang konvensional, KPR Syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah. 


4. KPR Multiguna

Jenis Kredit Pemilikan Rumah ini bisa dilakukan untuk kamu yang ingin melakukan pengajuan kredit untuk kedua kalinya melalui KPR konvensional. Pengajuan ini dilakukan karena harga rumah yang naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pihak bank biasanya akan menilai kembali harga rumah untuk mengeluarkan besaran pinjaman yang kamu butuhkan. 


5. KPR Take Over

Ini merupakan jenis Kredit Pemilikan Rumah yang gunanya untuk melanjutkan pembayaran cicilan dari orang lain karena alasan tertentu. Rumah tersebut tentu akan menjadi milik orang yang sekarang mencicil angsuran rumahnya. Biasanya pihak yang diwajibkan melanjutkan cicilan harus membayar sejumlah uang yang telah dicicil sebelumnya pada pihak debitur masa lalu.


 

Manfaat Memilih KPR untuk Punya Rumah


Ada berbagai manfaat Kredit Pemilikan Rumah yang menjadi solusi masa kini untuk kamu yang ingin punya rumah. 


1. Pembayaran dengan cara lebih ringan

Kamu pasti sudah tahu harga rumah sudah mencapai ratusan juta bahkan miliaran. Tidak semua orang bisa membayar pembelian rumah dengan uang ratusan juta lebih secara tunai. 

Kehadiran Kredit Pemilikan Rumah membuat kamu lebih mudah dalam melakukan pembayaran yang diangsur selama bertahun-tahun.  


2. Dilakukan secara profesional

Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, kamu harus bersedia mengikuti berbagai macam prosedur. Mungkin akan rumit di awal karena banyak berkas yang harus dipersiapkan, tapi itulah yang menunjukkan bahwa pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dengan melibatkan perbankan yang terpercaya. 

Jangan khawatir soal prosedur yang rumit ini. Selama kamu mengikuti arahan yang dijelaskan oleh pihak bank dan developer, kamu pasti bisa melakukannya! 


3. Rumah bisa langsung ditempati

Setelah urusan administrasi selesai dan pembayaran awal sudah dilaksanakan, kamu biasanya akan diperbolehkan untuk menempati rumahnya. Kamu tidak perlu menunggu sampai rumahnya lunas. Menarik, bukan? Tidak perlu menunggu lunas, rumah tersebut pun sudah menjadi milik kamu. Namun, tentu kamu harus melunasinya agar sertifikat rumah bisa didapatkan yang menandakan rumah itu sudah menjadi milik kamu sepenuhnya. 


4. Legalitasnya terjamin aman

Pihak bank nanti akan memberikan informasi penting apa saja yang dibutuhkan untuk proses Kredit Pemilikan Rumah ini, sehingga kamu tidak akan melewatkan satu pun proses legalitas yang menjadi aturan pemerintah. Kamu akan diminta untuk memenuhi berkas-berkas penting seperti pajak, sertifikat pemilikan rumah, dan lainnya. Kamu tinggal mengikuti prosedur. Jangan lupa bertanya ketika ada yang tidak dipahami. 


5. Ada proteksi asuransi

Ada asuransi yang bisa memproteksi hal-hal tidak terduga selama proses angsuran rumah berlangsung. Kamu disarankan memiliki proteksi asuransi jiwa untuk Kredit Pemilikan Rumah. Ketika debitur meninggal dunia, angsuran bisa dilunasi dengan asuransi jiwa yang sudah dibayar premi-nya secara teratur.


 

Syarat Umum Mengajukan KPR


Masing-masing bank punya syarat tertentu untuk keperluan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah. Namun, pada umumnya di bawah ini adalah syarat Kredit Pemilikan Rumah yang biasanya harus kamu penuhi: 


- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Harus berusia lebih dari 21 tahun dan maksimal 60 tahun untuk karyawan, serta maksimal 65 tahun untuk tenaga profesional seperti dokter atau dosen.
- Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan, untuk wiraswasta sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun.
- Berpenghasilan setiap bulannya. 


Sementara itu, di bawah ini adalah syarat umum dokumen yang bisa dipersiapkan: 

- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi slip gaji minimal 1 bulan
- Rekening koran tabungan minimal 3 bulan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan untuk wiraswasta
- Fotokopi NPWP pribadi

Itu dia penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan KPR. Jangan lupa lakukan survei dulu untuk memperoleh produk Kredit Pemilikan Rumah yang tepat sesuai budget. Informasi Kredit Pemilikan Rumah semuanya bisa kamu akses secara online, jadi mudah untuk survei.

 Jadikan IDEAL Sebagai Solusi untuk Memudahkan proses KPR!


Yuk, daftar dan gunakan aplikasi IDEAL untuk membantumu menemukan produk KPR yang cocok sesuai kebutuhan kamu. Dengan fitur IDEAL Compass, kamu akan mendapatkan rekomendasi produk KPR berdasarkan tenor yang kamu inginkan, jenis produk KPR konvensional atau syariah, dan budget yang ingin dibayarkan per bulannya. 


Mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke beberapa bank sekaligus? IDEAL bisa menjadi jawabannya! Di sini kamu dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke 3 bank secara langsung dari 5 partner bank yang bekerja sama dengan kami, yaitu Bank Danamon, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, dan Bank Panin. 


Kamu bahkan bisa mengecek proses pengajuan secara real time di IDEAL, sehingga kamu tidak akan ketinggalan berita. Semua proses Kredit Pemilikan Rumah ini dilakukan secara digital dan terjamin aman ya karena IDEAL keamanannya sudah tersertifikasi ISO 27001! 


Yuk download aplikasi IDEAL dan dapatkan kemudahan pengajuan KPR!




Sumber: 

1. 99.co 

2. Rumah.co 

3. Money.kompas.co 

4. Rumah123.com