Check out more of our news
Over Kredit Rumah Subsidi, Bisakah?
25 Januari 2024 | Waktu baca 3 menit
Memang betul bahwa kehadiran program perumahan subsidi telah membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian impian mereka.
Namun, bagaimana dengan proses pembayaran angsurannya? Apakah berjalan dengan baik?
Ternyata, bisa saja terjadi kendala yang dialami oleh penerima program rumah subsidi, khususnya mereka yang membeli rumah subsidi dengan skema pembayaran KPR Subsidi.
Salah satunya adalah tidak mampunya debitur membayar atau melanjutkan angsuran KPR bulanan.
Lantas, sebagian penerima program rumah subsidi pun mencoba untuk melakukan over kredit sebagai solusinya.
Nah, pada artikel ini, Kawan IDEAL bisa mengetahui berbagai hal tentang over kredit rumah subsidi, lho.
Mulai dari pengertian over kredit, kemungkinan rumah subsidi bisa di-over kredit, dasar hukum, sanksi, hingga syarat dan ketentuan.
Yuk, langsung saja simak pembahasannya sebagai berikut!
Over kredit adalah proses pengalihan tanggung jawab dan hak milik suatu properti yang keadaannya masih dalam masa cicilan KPR.
Secara sederhana, jika take over KPR mengalihkan pihak kreditur atau pemberi pinjaman, over kredit ini akan mengalihkan pihak debitur atau penerima pinjaman.
Bisa dikatakan juga bahwa over kredit ini sebagai pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.
Biasanya, over kredit dilakukan oleh debitur jika debitur merasa tidak lagi mampu melunasi cicilan KPR, sehingga debitur akan mengalihkan cicilan KPR-nya ke pihak lain yang akan melanjutkan sisa cicilan KPR.
Hal tersebut juga termasuk mengalihkan hak milik propertinya, ya.
Untuk menjawab pertanyaan ini, Kawan IDEAL perlu memerhatikan beberapa hal ketika ingin melakukan over kredit.
Over kredit tidak bisa dilakukan di bawah tangan atau secara sepihak langsung dari debitur lama ke debitur baru.
Kawan IDEAL perlu melapor dahulu ke pihak bank yang telah memberi layanan KPR agar pengalihan kredit dapat dilakukan secara resmi sesuai aturan legalitas yang berlaku.
Kemudian, Kawan IDEAL wajib melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan. Buatlah akta jual-beli antara pihak debitur lama dan debitur baru.
Selain itu, Kawan IDEAL juga harus melakukan pengikatan kembali atas properti yang dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebelum melakukan over kredit.
Jika sudah, urus berbagai dokumen yang dibutuhkan agar bisa melanjutkan proses over kredit.
Lalu, bagaimana dengan over kredit rumah subsidi?
Rumah subsidi bisa di-over kredit, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Kawan IDEAL bisa menemukan rinciannya pada sub-bahasan selanjutnya, ya.
Pasalnya, terdapat peraturan proses peralihan yang telah ditetapkan pada ayat-ayat berikutnya.
Berikut ini poin ayat-ayat yang menetapkan kebijakan tersebut:
Bisa disimpulkan bahwa calon pembeli rumah/debitur baru harus merupakan seseorang yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, “pengalihan kepemilikan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tertulis pada Permen PUPR 35 Tahun 2021, Pasal 22 Ayat 4.
Dengan kata lain, over kredit tidak bisa dilakukan dengan cara langsung melakukan perjanjian tiga arah (pihak pemilik, bank, dan calon pembeli).
Jadi, proses over kredit wajib dilakukan oleh badan atau lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Proses itu pun masih harus ditinjau lagi dan memerlukan keputusan pihak berwajib karena sebenarnya masih terdapat hak pemerintah di dalam program rumah subsidi ini; tidak bisa ditentukan sepenuhnya oleh penerima bantuan rumah subsidi.
Jika melanggar dasar hukum ini, debitur akan menerima sanksi berupa pencabutan haknya alias rumah subsidi akan diambil alih oleh pemerintah.