Check out more of our news
Setelah Serah Terima Rumah KPR, Ini Dia yang Wajib Kamu Tahu!
April 19, 2024 | Waktu baca 4 menit

Bagi kamu yang membeli rumah KPR dengan status ready stock, serah terima biasanya dilakukan saat akad kredit dengan pihak bank. Tapi jika rumah KPR dibeli dengan cara inden dan akad dilakukan saat rumah belum selesai dibangun, maka proses serah terima bisa dilakukan kapan saja setelah rumah selesai atau berdasarkan kesepakatanmu dengan developer.
Ketika rumah sudah ada di tanganmu, masih ada berbagai hal yang perlu diperhatikan selain memeriksa kondisi fisik rumah. Apa saja?
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Dokumen yang Kamu Dapatkan Setelah Akad KPR
Setelah akad KPR dilakukan, kamu akan menerima sejumlah dokumen yang menjadi bukti legalitas rumah dan proses kredit yang kamu lakukan. Beberapa dokumen tersebut adalah:
Perjanjian Kredit (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB)
Baik PPJB (Perjanjian Kredit) maupun AJB adalah dua surat pertama yang sangat penting sebagai bukti telah terjadi kesepakatan pembelian properti. Di dalam dokumen tersebut dijelaskan syarat, ketentuan dan rincian cicilan yang harus kamu bayarkan ke bank. Untuk mempertegas legalitasnya, surat ditandatangani di atas materai dengan saksi di depan notaris.
Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat Tanda Bukti Hak akan menerangkan secara resmi bahwa kamu adalah pemilik bangunan KPR tersebut. Selain itu, ada IMB yang menunjukkan bahwa statusmu saat ini secara resmi adalah pengelola bangunan KPR yang sudah dibeli.
Polis Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi jiwa penting bagi kreditur untuk melindungi kreditur jika ada musibah yang berpotensi menyebabkan kredit macet. Misalnya saja kreditur meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap selama masa kredit, adanya asuransi akan meminimalisasi kredit macet dan tidak akan menyulitkan ahli waris nantinya. Dokumen ini juga penting untuk kamu ketahui.
Polis Asuransi Kebakaran/Bencana Alam
Sama seperti asuransi jiwa kreditur, rumah yang dibeli dengan cara KPR juga dilindungi dengan fasilitas tambahan berupa asuransi kebakaran atau bencana alam. Kamu akan menerima polis dalam bentuk surat tertulis terkait syarat dan ketentuan serta cara klaim asuransi jika terjadi musibah kebakaran/bencana alam di rumahmu.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
SKMHT merupakan dokumen resmi yang dibuat dengan nama debitur sebagai penanggung utama proses kredit. Surat ini akan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta jual beli.
Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual
Dokumen ini berisi kesepakatan antara pihak nasabah dengan debitur, mirip dengan surat perjanjian kredit. Surat ini berfungsi sebagai pegangan seandainya nasabah tidak bisa melunasi sisa utang setelah masa jatuh tempo.
Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
Surat ini diberikan oleh bank ketika kamu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kredit. Proses pembuatan SP3K sendiri memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
Apakah SHGB Bisa Diubah ke SHM?
Jika ketika membeli rumah legalitas bangunanmu hanya berstatus SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), kamu bisa mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Perubahan ini juga dianjurkan karena dengan SHGB, kamu hanya berstatus sebagai pengguna lahan, bukan pemilik dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Setelah masa 30 tahun tersebut berakhir, kamu harus memperpanjang HGB dengan membayar biaya yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka izin akan dicabut dan lahan harus dikembalikan kepada pemilik baik itu pengelola, perorangan maupun negara.
Syarat Ubah SHGB Menjadi SHM
Untuk melakukan perubahan SHGB ke SHM, kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas yakni:
- Salinan KTP dan KK (Kartu Keluarga)
- Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan beberapa lembar salinannya
- Salinan IMB
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah mengenai perubahan HGB ke SHM.
Selain itu ada juga syarat lain yakni luas tanah harus kurang dari 600 meter persegi. Jika luas tanah lebih dari 600 meter persegi, permohonan hak milik harus berupa konstatering report di BPN. Prosedurnya juga sedikit berbeda karena ada proses pengukuran ulang.
Bagaimana Cara Mengurus SHGB Menjadi SHM?
Bagi perorangan, proses pengajuan perubahan SHGB ke SHM bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah:
- Datang ke kantor BPN yang paling dekat dengan properti yang kamu beli
- Serahkan semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas ke loket pelayanan
- Lengkapi data dalam formulir dengan tanda tangan di atas materai
- Pemohon wajib menyertakan surat pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan pemohon tidak menguasai lebih dari 5 bidang tanah untuk rumah tinggal
- Melakukan pembayaran di loket. Pembayaran untuk perubahan SHGB ke SHM tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi adalah Rp50.000
- Proses pembuatan SHM akan dilakukan dalam 5 hari kerja. Setelah SHM selesai, kamu bisa mengambilnya di loket.
Jika ada pertanyaan atau persyaratan yang tidak kamu pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di loket, ya!
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki bangunan atau tanah wajib untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahun. Hal ini juga berlaku bagi kamu yang memiliki rumah KPR. PBB sendiri adalah objek pajak yang sifatnya benda. Berdasarkan kategorinya, PBB dibagi menjadi 2 yakni:
- Bumi atau tanah. Contoh objeknya yakni ladang, kebun, sawah, tanah, pekarangan, tambang dan lain sebagainya
- Bangunan. Objek bangunan dalam PBB termasuk rumah tinggal, gedung bertingkat, kolam renang, jalan tol, bangunan yang digunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
Subjek dari PBB sendiri adalah individu maupun badan usaha yang secara nyata memiliki kriteria sebagai berikut:
- Punya hak atas sebuah lahan (permukaan bumi)
- Mendapatkan manfaat atas lahan tersebut
- Memiliki atau menguasai sebuah bangunan yang termasuk objek pajak
- Mendapatkan manfaat atas bangunan tersebut.
Adapun tarif PBB yang diberlakukan dari dulu sampai sekarang tetap sama yakni sebesar 0,5% dari nilai objek pajak terkait.
Bagaimana Cara Membayar PBB Rumah KPR?
Untuk melakukan pembayaran PBB rumah KPR sebenarnya tidak sulit. Kalau kamu hanya memiliki salinan perjanjian cicilan, kamu harus melakukan pendaftaran PBB baru. Caranya adalah:
- Melengkapi formulir pendaftaran objek baru
- Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan, KTP pemohon (atau orang yang mewakili jika prosesnya dikuasakan)
- Melampirkan salah satu bukti legalitas tanah, IMB (bisa diganti dengan keterangan dari kelurahan lengkap dengan foto bangunan)
- Girik/letter/surat kavling/ipeda yang sudah dilegalisir disertai keterangan bahwa tanah/bangunan tidak ada sengketa
- Melampirkan salinan SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang akan didaftarkan.
Itulah berbagai hal yang perlu kamu tahu setelah rumah KPR yang kamu beli diserahkan kepadamu. Untuk kamu yang baru memulai perjalanan mencari rumah KPR, kamu bisa menggunakan platform IDEAL untuk mengajukan KPR dan pindah KPR. Dengan IDEAL, proses pengajuan KPR bakal jadi lebih mudah dan praktis. Kamu bahkan bisa mengajukan KPR ke 3 bank sekaligus, loh! Yuk, coba sekarang!