Check out more of our news
Setelah Serah Terima Rumah KPR, Ini Dia yang Wajib Kamu Tahu!
19 April 2024 | Waktu baca 4 menit
Bagi kamu yang membeli rumah KPR dengan status ready stock, serah terima biasanya dilakukan saat akad kredit dengan pihak bank. Tapi jika rumah KPR dibeli dengan cara inden dan akad dilakukan saat rumah belum selesai dibangun, maka proses serah terima bisa dilakukan kapan saja setelah rumah selesai atau berdasarkan kesepakatanmu dengan developer.
Ketika rumah sudah ada di tanganmu, masih ada berbagai hal yang perlu diperhatikan selain memeriksa kondisi fisik rumah. Apa saja?
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Setelah akad KPR dilakukan, kamu akan menerima sejumlah dokumen yang menjadi bukti legalitas rumah dan proses kredit yang kamu lakukan. Beberapa dokumen tersebut adalah:
Baik PPJB (Perjanjian Kredit) maupun AJB adalah dua surat pertama yang sangat penting sebagai bukti telah terjadi kesepakatan pembelian properti. Di dalam dokumen tersebut dijelaskan syarat, ketentuan dan rincian cicilan yang harus kamu bayarkan ke bank. Untuk mempertegas legalitasnya, surat ditandatangani di atas materai dengan saksi di depan notaris.
Sertifikat Tanda Bukti Hak akan menerangkan secara resmi bahwa kamu adalah pemilik bangunan KPR tersebut. Selain itu, ada IMB yang menunjukkan bahwa statusmu saat ini secara resmi adalah pengelola bangunan KPR yang sudah dibeli.
Polis Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi jiwa penting bagi kreditur untuk melindungi kreditur jika ada musibah yang berpotensi menyebabkan kredit macet. Misalnya saja kreditur meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap selama masa kredit, adanya asuransi akan meminimalisasi kredit macet dan tidak akan menyulitkan ahli waris nantinya. Dokumen ini juga penting untuk kamu ketahui.
Sama seperti asuransi jiwa kreditur, rumah yang dibeli dengan cara KPR juga dilindungi dengan fasilitas tambahan berupa asuransi kebakaran atau bencana alam. Kamu akan menerima polis dalam bentuk surat tertulis terkait syarat dan ketentuan serta cara klaim asuransi jika terjadi musibah kebakaran/bencana alam di rumahmu.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
SKMHT merupakan dokumen resmi yang dibuat dengan nama debitur sebagai penanggung utama proses kredit. Surat ini akan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta jual beli.
Dokumen ini berisi kesepakatan antara pihak nasabah dengan debitur, mirip dengan surat perjanjian kredit. Surat ini berfungsi sebagai pegangan seandainya nasabah tidak bisa melunasi sisa utang setelah masa jatuh tempo.
Surat ini diberikan oleh bank ketika kamu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kredit. Proses pembuatan SP3K sendiri memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
Jika ketika membeli rumah legalitas bangunanmu hanya berstatus SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), kamu bisa mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Perubahan ini juga dianjurkan karena dengan SHGB, kamu hanya berstatus sebagai pengguna lahan, bukan pemilik dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Setelah masa 30 tahun tersebut berakhir, kamu harus memperpanjang HGB dengan membayar biaya yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka izin akan dicabut dan lahan harus dikembalikan kepada pemilik baik itu pengelola, perorangan maupun negara.
Untuk melakukan perubahan SHGB ke SHM, kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas yakni:
Selain itu ada juga syarat lain yakni luas tanah harus kurang dari 600 meter persegi. Jika luas tanah lebih dari 600 meter persegi, permohonan hak milik harus berupa konstatering report di BPN. Prosedurnya juga sedikit berbeda karena ada proses pengukuran ulang.
Bagi perorangan, proses pengajuan perubahan SHGB ke SHM bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah:
Jika ada pertanyaan atau persyaratan yang tidak kamu pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di loket, ya!
Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki bangunan atau tanah wajib untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahun. Hal ini juga berlaku bagi kamu yang memiliki rumah KPR. PBB sendiri adalah objek pajak yang sifatnya benda. Berdasarkan kategorinya, PBB dibagi menjadi 2 yakni:
Subjek dari PBB sendiri adalah individu maupun badan usaha yang secara nyata memiliki kriteria sebagai berikut:
Adapun tarif PBB yang diberlakukan dari dulu sampai sekarang tetap sama yakni sebesar 0,5% dari nilai objek pajak terkait.
Untuk melakukan pembayaran PBB rumah KPR sebenarnya tidak sulit. Kalau kamu hanya memiliki salinan perjanjian cicilan, kamu harus melakukan pendaftaran PBB baru. Caranya adalah:
Itulah berbagai hal yang perlu kamu tahu setelah rumah KPR yang kamu beli diserahkan kepadamu. Untuk kamu yang baru memulai perjalanan mencari rumah KPR, kamu bisa menggunakan platform IDEAL untuk mengajukan KPR dan pindah KPR. Dengan IDEAL, proses pengajuan KPR bakal jadi lebih mudah dan praktis. Kamu bahkan bisa mengajukan KPR ke 3 bank sekaligus, loh! Yuk, coba sekarang!