Check out more of our news
Akad Kredit: Pengertian, Proses, dan Biayanya
22 Maret 2024 | Waktu baca 5 menit
Istilah akad kredit menjadi salah satu hal yang penting dalam proses pemberian pinjaman di dunia perbankan.
Akad kredit mengacu pada perjanjian antara pihak bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dan pihak penerima pinjaman/peminjam (debitur) atas syarat ketentuan yang dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Dalam artikel ini, MinDeal akan membahas pengertian, proses, serta biaya yang terkait dengan akad KPR.
Apa yang Dimaksud dengan Akad Kredit di Bank?
Berdasarkan KBBI VI daring, kata akad adalah ‘janji; perjanjian; kontrak.’ Sementara itu, pada bidang keuangan, khususnya pinjam-meminjam, istilah akad kredit merujuk pada ‘kesepakatan yang memuat detail tentang pinjaman yang diberikan antara bank sebagai kreditur dan peminjam sebagai debitur.
Sederhananya, dapat dikatakan bahwa akad kredit adalah suatu kontrak atau perjanjian yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait dalam suatu pengajuan kredit.
Dalam akad tersebut, terdapat kewajiban peminjam untuk membayar kembali pinjaman beserta bunga dan juga ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Jika Kawan IDEAL akan atau sedang berada di tahap akad wajib hukumnya untuk teliti membaca dan memahami setiap detail informasi yang tertuang.
Pihak yang Terlibat dalam Akad Kredit
Pada umumnya, pihak yang terlibat dalam akad meliputi bank sebagai pemberi kredit (kreditur) dan peminjam sebagai pihak yang meminjam dana (debitur).
Pihak kreditur akan menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peminjam sebelum pinjamannya dapat disetujui.
Selain itu, ada juga pihak notaris yang bertugas sebagai pihak yang melegitimasi perjanjian akad kredit, terutama pada akad KPR.
Dokumen yang Dibutuhkan Ketika Akad Kredit
Sebenarnya, pada proses akad pinjaman kepemilikan rumah, tidak lagi diperlukan dokumen khusus lainnya karena pihak peminjam sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan ketika melakukan pengajuan KPR.
- Aplikasi permohonan,
- Fotokopi KTP suami dan istri,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah,
- Fotokopi tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir,
- Fotokopi NPWP pribadi.
Pastikan kembali kelengkapan dokumennya ketika akad untuk menghindari kesalahan informasi dan data, ya.
Berkas yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah
Selain kebutuhan dokumen, ada juga dokumen-dokumen yang akan diterima debitur setelah akad KPR rumah. Apa saja berkasnya?
Dokumen yang akan diterima debitur setelah proses akad KPR, antara lain:
- Surat Perjanjian Kredit Rumah,
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB),
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT),
- Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual,
- Polis Asuransi,
- Akta Jual Beli (AJB),
- Bukti pembayaran PBB,
- Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah.
Barangkali, Kawan IDEAL berpikir, “Kenapa hanya menerima fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah?”
Hal ini didasari bahwa dalam akad KPR, objek pinjaman masih dalam status utang, sehingga pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menyimpan dokumen aslinya.
Meski begitu, Kawan IDEAL tidak perlu khawatir karena dokumen asli ini akan diberikan kepada peminjam ketika kredit atau pinjaman KPR yang berjalan sudah lunas.
Oh iya, perlu diketahui juga apabila cicilan rumah KPR telah lunas, Kawan IDEAL harus mengurus surat roya ke kantor ATR/BPN setempat terlebih dahulu.
Apa Saja yang Dilakukan Saat Akad Kredit Rumah?
Saat melakukan akad pinjaman untuk membeli rumah, pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh peminjam yang disaksikan oleh pihak peminjam dan notaris.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akad pun dapat dilakukan.
Pada saat akad, pihak kreditur wajib membaca muatan isi perjanjian, terutama detail jumlah pinjaman KPR yang diberikan, nilai angsuran tiap bulan, risiko, pinalti, dan informasi lainnya.
Jika ada yang kurang dipahami, Kawan IDEAL wajib menanyakannya hingga mendapatkan jawaban yang pasti.
Setelah itu, pihak kreditur dan pihak debitur dapat lanjut menandatangani perjanjian yang telah disepakati.
Dengan demikian, proses akad pun dinyatakan selesai.
Berapa Lama Proses Akad Kredit Dilakukan di Bank?
Proses akad kredit biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas dari pinjaman yang diajukan, termasuk juga kebijakan serta prosedur internal dari bank yang bersangkutan.
Apa Saja Biaya Akad Kredit yang Diperlukan?
Biaya-biaya yang terkait dengan akad KPRmeliputi biaya administrasi, biaya penilaian properti, biaya notaris, serta bunga pinjaman.
Besarnya biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan juga jumlah pinjaman yang diajukan.
Estimasi biaya akad KPR berada di angka 7–15% dari plafon pinjaman.
Kesimpulan
Akad kredit merupakan langkah penting dalam proses pemberian pinjaman di bank. Melalui akad ini, pihak kreditur dan debitur dapat menemukan kesepakatan.
Proses akad sendiri pun melibatkan berbagai pihak dan dokumen-dokumen tertentu, serta memerlukan biaya-biaya yang harus dilunasi oleh peminjam.
Dengan memahami seluk-beluk akad KPR, peminjam dapat melakukan persiapan dengan lebih baik sebelum mengajukan pinjaman di bank.
Kawan IDEAL mau mengajukan KPR atau pindah KPR dengan bantuan profesional hingga akad kredit? Ajukan aja KPR atau pindah KPR lewat platform online IDEAL.
Selain mudah dan hemat waktu, pengajuannya juga dapat dilakukan ke 3 bank berbeda sekaligus tanpa perlu ke bank. Plus, bisa konsultasi dan dapat edukasi bersama IDEAL KPR Specialist secara gratis.