Check out more of our news
Apa Itu APHT dan SKMHT? Simak Biaya Pembuatan Serta Contohnya!
19 April 2024 | Waktu baca 3 menit
Ketika mengajukan KPR, kamu akan berhadapan dengan sejumlah dokumen penting. Di antara sekian banyak dokumen tersebut, ada APHT dan SKMHT yang perlu kamu miliki. Untuk memahami lebih jauh tentang APHT dan SKMHT serta kegunaannya, kita akan membahasnya lebih lanjut dalam artikel ini.
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jadi, APHT merupakan sebuah dokumen yang mengatur mengenai persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur (yang berutang) kepada kreditur (yang memberikan kredit).
Pemberian hak ini bertujuan untuk dijadikan jaminan agar debitur bertanggungjawab untuk membayar pinjaman utangnya kepada kreditur. Objek yang dapat digunakan sebagai APHT adalah barang berharga milik debitur, seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Apabila jaminan dimiliki lebih dari satu orang, maka seluruh pemilik tersebut wajib menandatangani APHT.
Tidak hanya dalam pengajuan KPR, APHT juga bisa dipakai ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman lain ke bank atau ke koperasi.
SKMHT merupakan singkatan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Artinya, SKMHT adalah surat kuasa yang dibutuhkan apabila ingin membeli rumah secara kredit namun sertifikat kepemilikan masih menggunakan atas nama developer. Dalam kondisi seperti ini, APHT tidak bisa dibebankan secara langsung. SKMHT bisa menjadi pengganti APHT apabila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer.
Singkatnya, developer memberikan kuasa kepada kreditur untuk mewakilinya untuk menjaminkan tanah atau bangunan yang mereka miliki.
Pada dasarnya APHT merupakan akta dari sebuah objek jaminan yang kepemilikannya tertera jelas. Apabila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan developer atau pemilik yang sebelumnya, SKMHT bisa menggantikan APHT. Dengan adanya SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meskipun hak kepemilikan objek masih belum atas nama sang peminjam.
Baik APHT maupun SKMHT sama-sama menunjukkan pembebanan Hak Tanggungan. Dokumen ini berlaku sejak pemberian Hak Tanggungan di depan PPAT setempat. Karena itu, pemberi Hak Tanggungan harus datang di kantor PPAT tersebut. Kalau pemilik tanah tidak datang atau perwakilan yang ditunjuk tidak membawa surat kuasa, maka proses gadai sertifikat tanah tak dapat dilakukan.
Apabila semua pihak terkait hadir, maka proses pemberian Hak Tanggungan dapat dilanjutkan. Adapun hal-hal yang akan tertera pada APHT antara lain:
Selanjutnya, kreditur akan memperoleh tanda bukti berupa Sertifikat Hak Tanggungan yang isinya adalah salinan APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Dalam proses aplikasi KPR, transaksi jual beli harus terlebih dahulu diselesaikan lewat penandatanganan Akta Jual Beli. Nantinya, status tanah yang kamu punya akan jadi jaminan selama tenor pinjaman. Seandainya suatu saat terjadi kredit macet, maka bank dapat menyita lahan tersebut untuk melunasi utangmu sebagai debitur.
Proses penyitaan ini mungkin dilakukan karena memiliki dasar hukum yang kuat berupa salinan dokumen yang jadi bukti Hak Tanggungan.
Seperti halnya pembuatan surat atau dokumen lain, pembuatan APHT juga dikenakan biaya. Nilainya berbeda-beda, tergantung nilai transaksi atau kredit yang akan kamu lakukan. Tapi biasanya besarannya adalah 0,25% dari 125% jumlah kredit. Namun perlu diingat, biaya di setiap notaris bisa berbeda tergantung letak propertinya. Bisa lebih mahal atau lebih murah. Dan yang membayar bisa pembeli atau penjual.
Biaya pembuatan SKMHT dan APHT biasanya sudah termasuk biaya notaris saat melakukan jual-beli rumah. Biaya tersebut juga termasuk pengecekan sertifikat, validasi pajak, penerbitan SK, biaya BBN serta pembuatan Akta Jual Beli. Semua biaya ini harus dibayar terlebih dahulu agar APHT dapat diterbitkan dan kamu bisa menerima kredit yang dicairkan oleh bank.
Pembuatan SKMHT sendiri harus sesuai dengan ketetapan UU yang berlaku dan ini mesti dipatuhi oleh semua Notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT ini serta oleh PPAT yang akan membuat APHT yang dibuat berdasarkan SKMHT.
Jangka waktu peningkatan dari SKMHT sampai menjadi APHT adalah selama 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar.
Untuk mengetahui secara lebih detail contoh APHT dan SKMHT terbaru, bisa kamu mengunduhnya di sini dan di sini.
Mengajukan KPR merupakan salah satu opsi memiliki rumah cepat meski dana yang kamu punya masih terbatas. Kalau kamu ingin mengajukan KPR dan pindah KPR lebih mudah dan praktis, kamu bisa melakukannya di platform IDEAL.
Sebagai platform khusus KPR, kamu bisa mengajukan KPR ke lebih dari satu bank dan memantau progress-nya secara online. Temukan rumah KPR impianmu sekarang juga bersama IDEAL!