BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

June 28, 2024 | Waktu baca 5 menit

BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

BI Checking kol 5 artinya apa? Sebagai informasi riwayat kredit debitur, kolek 5 sering menjadi pertanyaan krusial dalam pengajuan kredit ke bank. Namun, jika nama Kawan IDEAL masuk dalam kol 5, artinya harus waspada. Pasalnya, status kolektibilitas tersebut dianggap sebagai Non-Performing Loan atau kredit macet. Simak artikel ini untuk tahu info selengkapnya!


Apa Itu BI Checking?


Menjadi sistem Informasi Debitur Individual (IDI) historis, BI Checking atau SLIK berfungsi dalam pencatatan sejarah pinjaman atau kredit nasabah yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Melalui integrasi penyajian data yang sistematis, kelancaran seorang individu dalam pembayaran kredit atau pinjaman kepada lembaga pembiayaan dapat terlihat secara jelas dan aktual. Maka, hingga kini, SLIK masih menjadi sistem favorit untuk mendata riwayat kredit nasabah hingga BI Checking kol 5 artinya kredit tidak lancar.


Sebagai informasi, keseluruhan informasi yang tercantum pada BI Checking dapat diakses selama 24 jam dalam setiap hari oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya, yakni melalui SLIK OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.


Apa Saja Klasifikasi Status Kolektibilitas Dalam BI Checking?


Melansir laman Kemenkeu, kolektibilitas (kol) merupakan klasifikasi status kelancaran pembayaran angsuran bunga, pinjaman pokok, maupun bunga kredit oleh nasabah. Lebih lanjut, status kolektibilitas debitur dalam sistem keuangan berkisar dari skala yang rendah hingga tertinggi. Berikut 5 kategori skor kolektibilitas yang perlu Kawan IDEAL ketahui!


1. Lancar


Berdasarkan aturan, status kolektibilitas tingkat 1 tergolong ke dalam kategori performing loan yang tertinggi dan melambangkan kredit nasabah yang lancar.


Pada kol ini, riwayat pembayaran angsuran hingga bunga kredit termasuk tepat waktu atau bahkan kurang dari tanggal jatuh tempo pada setiap bulannya. Dengan kata lain, nasabah selalu membayar setiap cicilan dan bunganya sampai lunas atau tanpa tunggakan.


2. Dalam Perhatian Khusus


Meskipun sama-sama tergolong ke dalam kategori performing loan, namun status kolektibilitas tingkat 2 masuk dalam perhatian khusus (DPK). Lebih jauh, indikasi tingkatan ini yaitu keterlambatan debitur dalam pembayaran angsuran yang melebihi tanggal jatuh tempo hingga sekurang-kurangnya 90 hari sejak 3 bulan lamanya.


Pada praktiknya, debitur dengan status kolektibilitas 2 masih termasuk sebagai nasabah yang baik dalam hal pembayaran kewajiban. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah pada status kol-2 yaitu melalui sistem penagihan biasa yang berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur.


3. Kurang Lancar


Berbeda dari status kolektibilitas sebelumnya, kol-3 merujuk pada nasabah dengan catatan pembayaran yang cukup baik, namun mengalami beberapa keterlambatan pembayaran yang signifikan dalam satu waktu.


Pada implementasinya, debitur biasanya terlambat membayar tunggakan lebih dari 90 hari atau sekurang-kurangnya 3 hingga 4 bulan lamanya. Pada tahap ini, bank berhak mengeluarkan surat peringatan yang pertama dan mulai mengeluarkan perhitungan akrual melalui penerbitan pembiayaan piutang.


4. Diragukan


Selanjutnya, yaitu status kolektibilitas 4 atau kategori nasabah dengan catatan pembayaran yang buruk. Pada tahap status kolektibilitas ini, nasabah biasanya melakukan keterlambatan pembayaran hingga melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.


Dalam kol-4, bank umumnya telah mengambil tindakan yang berupa asumsi angsuran pokok dan bunga kredit yang tidak terbayarkan. Sebagai hasil akhir, bank akan menarik kesimpulan terkait penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan pelelangan agunan dalam pasal 6 UU No.4 Tahun 1996.


5. Kredit Macet


Kol terakhir, yaitu kolektibilitas tingkat 5. Secara umum, BI Checking kol 5 artinya pinjaman macet dan tergolong ke dalam Non-Performing Loan (NPL). Pada praktiknya, kolektibilitas 5 ini kerap dianggap sebagai tingkatan dengan risiko kredit yang tinggi.


BI Checking Kol 5 Artinya Apa?


Berdasarkan informasi pada laman Kemenkeu, kol-5 menunjukkan status kolektibilitas yang terendah. Di dalam prosesnya, kolek 5 merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit yang tidak terbayarkan oleh nasabah.


Lebih jauh, debitur juga terindikasi melakukan penunggakan pembayaran agunan dan bunga kredit selama lebih dari 180 hari. Selain menyebabkan risiko kredit yang tinggi, status kolektibilitas 5 ini juga membuat debitur kesulitan melakukan pengajuan pinjaman tunai yang lain. Jadi, upaya pengaktifan kredit hasilnya cenderung nihil.


Tidak hanya itu, bank berkewajiban dalam hal pelelangan agunan yang dijaminkan guna menutup PPAP (Penyisihan Penghapusan Aset Produktif) yang telah terbentuk 100% untuk menghindari risiko kredit yang terburuk.


Oleh karena BI Checking kol 5 artinya kredit tidak lancar, status ini nantinya membebaskan bank dalam hal pengeluaran surat peringatan sebanyak 3 kali, penerbitan anjak piutang, laporan riwayat penanganan, hingga penyelesaian kredit, mulai dari penagihan, negosiasi, atau bahkan restrukturisasi.


Sebagai informasi, catatan skor atau kolektibilitas menjadi tolok ukur dan indikator yang krusial bagi bank serta lembaga keuangan lainnya dalam pemberian agunan kepada setiap debitur.


Secara umum, bank lebih menyukai keadaan calon debitur yang berstatus kol 1. Sementara nasabah dengan status BI Checking yang berada di level 2 perlu mendapatkan pengawasan ekstra untuk menghindari potensi penunggakan kredit yang jauh lebih parah.


Kondisi tersebut tentu berbanding terbalik dengan kategori skor debitur yang berada pada kol 3 maupun kol 4 yang membuat bank menolak permohonan pinjaman bagi nasabah. Sementara itu, skor kol 5 menjadi tingkatan yang paling banyak dihindari oleh bank atau lembaga kredit mana pun.


Cara Membersihkan BI Checking Kol 5


Buruknya IDI historis atau BI Checking kol 5 artinya adanya cicilan yang tak terbayarkan dan mengganggu pengajuan kredit Kawan IDEAL. Lantas, bagaimana cara pemutihan BI Checking Kol 5? Berikut ini 3 cara ampuh membersihkan skor kolektibilitas BI Checking 5 yang dapat Kawan IDEAL ikuti!


1. Segera Lunasi Cicilan Kredit


Sebagai informasi, bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui pengajuan kredit debitur jika IDI historis nasabah masih tergolong buruk. Oleh karena itu, cara pertama yang dapat Kawan IDEAL lakukan, yaitu dengan melunasi seluruh cicilan kredit atau kewajiban hutang.


2. Pantau BI Checking


Setelah melakukan pelunasan kredit, Kawan IDEAL harus memantau BI Checking secara berkala. Jangan lupa untuk memperhatikan segala macam perubahan skor sekaligus.


3. Ajukan Surat Klarifikasi


Apabila tidak ada perubahan yang berarti, Kawan IDEAL bisa langsung mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan yang terkait dengan membawa surat klarifikasi yang membuktikan adanya pelunasan kredit. Selanjutnya, petugas akan memproses data hingga pemutihan BI Checking kol 5 selesai.


Sudah Tahu BI Checking Kol 5 Artinya Apa?


Pada intinya, BI Checking kol 5 merupakan indikasi pembayaran kredit tidak lancar yang tertunggak selama lebih dari 180 hari oleh debitur. Oleh karena itu, menjadi skor kolektibilitas BI Checking yang terendah, sehingga kolek 5 mempunyai risiko yang tinggi, yakni mulai dari kesulitan pengajuan kredit lain hingga pelelangan agunan yang dijaminkan ke bank.


Nah, bagi Kawan IDEAL yang membutuhkan uang untuk membiayai keperluan pribadi, fasilitas pembiayaan berupa Pinjaman Multiguna IDEAL bisa jadi opsi terbaik. Pasalnya, hanya dengan sekali pengajuan, Kawan IDEAL dapat melakukan pengajuan pinjaman ke 3 bank sekaligus. Menariknya, limit pinjamannya tinggi hingga Rp10.000.000.000 dan masa tenor sampai dengan 10 tahun.


Tidak hanya itu, Kawan IDEAL juga bisa melakukan simulasi dan konsultasi terlebih dahulu untuk memperoleh kredit pinjaman sesuai kebutuhan. Tunggu apa lagi? Yuk, kunjungi situs resmi IDEAL sekarang juga!