Check out more of our news
Jadi Syarat Pengajuan KPR, Simak Lebih Jauh tentang BI Checking atau SLIK OJK!
May 29, 2023 | Waktu baca 4 menit

Bagi kamu yang sebelumnya sudah pernah mengajukan kredit seperti KTA atau KUR, kamu mungkin sudah tidak asing dengan BI checking. Lembar BI checking adalah salah satu lembar persyaratan dalam proses pengajuan kredit, termasuk KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Secara singkat, BI checking adalah proses pengecekan riwayat kredit kamu sebagai calon debitur lewat SID (Sistem Informasi Debitur). Lewat pemeriksaan ini, bank tempatmu mengajukan kredit bisa melakukan penilaian mengenai kelayakan kreditmu. Jika berdasarkan pengecekan kamu dianggap memenuhi syarat, maka KPR-mu berpeluang lebih besar untuk disetujui.
Sebaliknya, jika berdasarkan pengecekan BI checking kamu dianggap tidak layak, maka kredit yang kamu ajukan kemungkinan besar akan ditolak. Untuk lebih memahami lebih jauh mengenai BI checking, simak sampai tuntas artikel ini, ya!
Mengenal Serba-serbi BI Checking atau SLIK OJK
Pengecekan riwayat kredit calon debitur atau nasabah sebelumnya memang dikenal dengan sebutan BI checking. Ini karena prosesnya dilakukan langsung oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Namun, per tanggal 1 Januari 2018 lalu, namanya sudah berubah menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, ada sebagian orang yang menyebutnya SLIK OJK dan sebagian lagi masih menggunakan nama lamanya, BI checking.
Baik BI checking atau SLIK OJK pada dasarnya memiliki cara kerja dan fungsi yang sama, yakni sebagai sumber informasi terkait debitur (iDEB). Di bawah tanggung jawab OJK, SLIK melakukan tugas untuk memberikan pelayanan keuangan sekaligus pengawasan mengenai data debitur.
Cakupan iDEB di bawah OJK juga mengalami perluasan. Tidak hanya lembaga keuangan bank, saat ini, lembaga non-bank sudah punya akses data debitur ke dalam SID. Semua yang terintegrasi dengan SID wajib melakukan pelaporan data debitur. Informasi ini bermanfaat dalam proses pencatatan data agunan, penyediaan dana, LPIP (Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan), dan pihak lainnya.
Penyebab Blacklist dan Cara Mengeceknya di SLIK Online
Ketika melakukan pengecekan riwayat kredit, setiap nasabah akan dikelompokkan ke dalam lima kategori berdasarkan skor kreditnya. Kelima kategori itu adalah:
- Skor Kredit 1. Skor ini menunjukkan Kredit Lancar. Artinya, tidak ada tunggakan baik angsuran maupun bunganya.
- Skor Kredit 2. Skor ini menunjukkan status Dalam Perhatian Khusus. Nasabah dengan skor ini punya tunggakan angsuran selama 1 – 90 hari.
- Skor Kredit 3. Skor ini berstatus Kredit Tidak Lancar. Nasabah punya tunggakan selama 91 – 120 hari.
- Skor Kredit 4. Status Kredit Diragukan karena nasabah sudah menunggak dalam waktu 121 – 180 hari.
- Skor Kredit 5. Kredit Macet karena nasabah punya tunggakan cicilan dalam waktu lebih dari 180 hari.
Bank akan lebih mudah menyetujui kredit yang diajukan oleh nasabah dengan skor kredit 1 atau 2. Sementara itu, skor di bawahnya akan ditolak karena bank tidak mau mengambil risiko adanya kredit macet (NPL/Non-Performing Loan). Adanya NPL akan berpengaruh pada kesehatan keuangan lembaga keuangan itu sendiri dan berpengaruh juga pada modal yang dimiliki.
Untuk bisa mengetahui apakah kau terkena blacklist atau tidak, kamu tentu harus mengajukan pengecekan riwayat kreditmu lewat SLIK OJK. Dalam proses pengajuan KPR, BI checking bisa dibantu oleh pihak developer. Namun, kamu tetap bisa mengeceknya secara mandiri.
Proses pengajuan pengecekan BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun offline. Caranya adalah:
- Pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK setempat dengan membawa kartu identitas asli. Untuk badan usaha, wajib menyertakan NPWP, akta pendirian usaha serta perubahan anggaran dasar terbaru. Selanjutnya, ikuti instruksi dari petugas.
- Pengecekan secara online bisa dilakukan dengan mengakses https://idebku.ojk.go.id. Jangan lupa siapkan juga kelengkapan dokumen yang sudah di-scan. Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
Proses pengajuan BI checking ini biasanya akan memakan waktu 1 hari kerja. Lembar informasi akan dikirimkan oleh OJK lewat email.
Cara Pemutihan BI Checking
Jika setelah menerima lembar iDEB ternyata kamu tercatat memiliki kredit macet, ada baiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan kredit apa pun, termasuk KPR. Kamu harus memperbaiki dulu skor kreditmu dengan cara melakukan pemutihan BI checking.
Pada dasarnya, istilah ‘pemutihan BI checking’ tidak benar-benar ada dalam dunia perbankan. Agar skor kreditmu bisa kembali baik, kamu harus melunasi utang-utang yang ada. Penghapusan blacklist atau daftar hitam dari SLIK OJK juga butuh waktu yang tidak sebentar. Bisa 24 bulan sampai 60 bulan lamanya.
Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor kredit yang ada? Simak beberapa caranya berikut ini!
- Lunasi segera tunggakan kredit yang ada. Kamu bisa datang ke bank dan mendiskusikannya Bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
- Minta keringanan pembayaran. Untuk mengembalikan kepercayaan bank kepadamu, kamu bisa meminta bank memberikan keringanan cicilan.
- Membuat laporan pelunasan utang. Kalau semua utang dan tunggakanmu sudah selesai, bank akan memberikan surat pernyataan bahwa kamu sudah bebas utang. Selanjutnya, kamu bisa datang ke kantor OJK dengan membawa surat tersebut agar informasi iDEB kamu diperbarui dan namamu bisa keluar dari daftar hitam.
Cara Menjaga BI Checking agar Tetap Aman
Memiliki skor kredit yang baik akan menjadi penentu apakah kamu layak menerima pembiayaan atau tidak, baik itu dalam bentuk KTA maupun KPR. Karena itu, penting bagi kamu yang ingin mengajukan KPR untuk menjaga skor kredit tetap aman. Bagaimana caranya?
- Ketahui batasan kredit. Batasan kredit merupakan nilai tertinggi kredit yang bisa diberikan oleh bank kepada debitur. Usahakan untuk mengambil pinjaman dengan nilai yang lebih kecil dari batasan maksimal tersebut.
- Bayarlah angsuran sebelum jatuh tempo. Kalau kamu punya cicilan, pastikan kamu membayarnya dalam jangka waktu 7 – 5 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Manfaatkan fitur autodebet agar kamu tidak lupa.
- Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan keuanganmu. Hindari meminjam dengan jumlah cicilan lebih dari 30 – 40% dari total penghasilanmu karena itu akan membuatmu kesulitan melunasinya.
Setelah memahami tentang BI checking dalam pengajuan KPR, saatnya mulai melangkah mencari hunian idaman. Tidak perlu bingung memulai karena di IDEAL ada berbagai fitur yang akan memudahkanmu untuk mengajukan KPR dan Pindah KPR. Apa saja?
- Informasi lengkap terkait property dan KPR
- Proses pengajuan dan pengisian data dilakukan secara digital
- Bisa mengajukan KPR ke lebih dari 3 bank
- Progress bisa dipantau secara real-time lewat aplikasi.
Langsung unduh aplikasinya sekarang dan kunjungi situs ideal.id untuk informasi yang lebih detail!