Check out more of our news
KPR Bank Ina: Produk, Keunggulan, Syarat, dan Cara Pengajuan
27 Maret 2024 | Waktu baca 3 menit
Kawan IDEAL belum menemukan KPR yang tepat? Barangkali, Bank Ina bisa menjadi pilihannya.
Sebagai salah satu bank terkemuka yang menyediakan KPR, Bank Ina memiliki berbagai keuntungan yang ditawarkan kepada calon nasabah.
Untuk mengenali dan memahami lebih lanjut produk KPR yang dimilikinya, MinDeal akan membahas KPR Bank Ina.
Penasaran? Yuk, cari tahu info selengkapnya tentang Kredit Pemilikan Rumah Bank Ina sebagai berikut!
PT Bank Ina Perdana Tbk atau yang lebih dikenal dengan Bank Ina adalah perusahaan perbankan yang berdiri pada 9 Februari 1990.
Bank yang telah berdiri sejak tahun 1990 ini berkantor pusat di Jakarta, Indonesia.
Awalnya, Bank Ina bernama PT Bank Ina yang kemudian di tanggal 22 Mel 1990 diganti menjadi PT Bank Ina Perdana. Walaupun demikian, namanya tetap disebut Bank Ina (sebelumnya Ina Bank).
Kepemilikan bank ini pun Bansempat berganti-ganti. Tercatat bahwa Bank Ina pernah dipegang sahamnya oleh penerbit harian Suara Pembaruan (PT Media Interaksi Utama) dan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Dalam perkembangannya, dua pemegang saham sejak pendirian bank ini, yaitu Hadi Surya—pemilik perusahaan pelayaran PT Berlian Laju Tanker Tbk—dan keluarga Uripto Widjaja—Oki Widjaja yang memiliki perusahaan elektronik Galva—menjadi pemilik utama dari Bank Ina.
Salah satu produk keuangan Bank Ina yang dicari nasabah adalah KPR Bank Ina.
KPR Bank Ina termasuk ke dalam salah satu kredit konsumtif yang disediakan oleh Bank Ina.
Fasilitas kredit yang diberikan Bank Ina kepada debitur perorangan ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian properti dengan agunan berupa rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), dan apartemen/kondominium.
Jangka waktu fasilitas pembiayaan rumah ini terbilang cukup lama, yakni maksimal 20 tahun secara keseluruhan. Namun, jika agunan atau objeknya berupa tanah kavling–khusus developer rekanan Bank Ina–dengan kriteria tertentu, jangka waktu kredit yang diberikan maksimal 10 tahun saja.
Jika Kawan IDEAL ingin mengajukan fasilitas kredit ini, perlu kiranya untuk mempertimbangkan beberapa kelebihan KPR Bank Ina berikut:
Selain itu, prosesnya yang relatif cepat dan mudah pun menjadi kelebihannya tersendiri.
Agar dapat mengajukan produk KPR ini, Kawan IDEAL harus memenuhi kriteria umum.
Kriteria umum nasabahnya, antara lain:
Selain itu, Kawan IDEAL juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib, seperti:
Sebagai tambahan, Kawan IDEAL juga perlu menyiapkan dokumen agunan, seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB dan STTS tahun terakhir, Surat Pemesanan Rumah dari Pengembang jika properti baru, serta bukti transfer uang muka jika properti second.
Pengajuan KPR ini bisa diajukan secara langsung ke Bank Ina. Akan tetapi, kini Bank Ina dan IDEAL resmi bekerja sama untuk memudahkan pengajuan KPR secara online, praktis, dan aman lewat satu platform IDEAL.
Nasabah hanya perlu melakukan registrasi. Kemudian, nasabah bisa mengikuti simulasi singkat untuk mendapatkan rekomendasi produk sesuai kebutuhan dan keinginan. Selanjutnya, nasabah bisa memilih dan mengajukan KPR ke 3 bank sekaligus, termasuk Bank Ina.
Untungnya, IDEAL juga menyediakan KPR Specialist yang dapat membantu nasabah secara personal, baik itu konsultasi, edukasi, maupun bantuan menyeluruh hingga akad kredit guna nasabah bisa mendapatkan produk KPR terbaiknya. Terlebih lagi, layanan ini gratis.
Tertarik untuk mengajukan KPR Bank Ina? Lewat IDEAL saja. Serba mudah untuk mewujudkan #HidupLebihIDEAL yang diimpikan!
Mulai konsultasi gratis sekarang dengan klik di sini dan dapatkan produk KPR terbaik dari Bank Ina secara mudah.