Check out more of our news
KPR Syariah: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
November 24, 2022 | Waktu baca 5 menit

Salah satu jenis KPR yang bisa kamu pilih selain KPR konvensional adalah KPR syariah. Jenis KPR ini termasuk populer dan menjadi salah satu alternatif KPR bagi jutaan masyarakat Indonesia yang menginginkannya.
Lalu, sebenarnya apa itu KPR syariah? Di artikel ini, kamu akan lebih memahami Kredit Pemilikan Rumah syariah, jenis, dan syaratnya.
Apa itu KPR Syariah?
KPR jenis syariah merupakan KPR yang memungkinkan kamu membeli rumah tanpa sistem bunga, disesuaikan dengan syariat Islam.
Sistemnya memang berbeda dengan KPR konvensional yang menyediakan bunga sebagai balas jasa untuk pihak bank.
Namun, di KPR jenis syariah juga ada bagian balas jasanya, tapi bukan dengan sistem bunga, melainkan sistem imbalan jasa yang sudah ditetapkan oleh pihak bank dan mengikuti syariat Islam.
Perbedaan lain dari KPR jenis syariah dengan KPR konvensional adalah KPR ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa sistem KPR jenis syariah di Indonesia benar-benar dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
Jenis KPR ini cukup populer di Indonesia, tidak mengherankan banyak bank yang menyediakan produknya. Terlebih masyarakat muslim di Indonesia jumlahnya termasuk yang terbanyak, sehingga menjadi pilihan produk keuangan yang pasarnya termasuk besar.
Apa saja Jenis KPR Syariah?
Ada beberapa jenis KPR Syariah yang perlu kamu ketahui sistemnya. Ini dia jenis-jenisnya.
1. Akad Istishna’
Disebut juga sebagai akad pesan bangun adalah jenis KPR dalam syariah yang memungkinkan kamu untuk memesan rumah yang belum dibangun. Pihak developer akan membangunnya ketika sudah ada kesepakatan.
Untuk pembayarannya ada dua jenis, yaitu pembayaran progresif atau pembayaran selesai-bayar.
Pembayaran progresif adalah pembayaran yang dilakukan menyesuaikan dengan progres pembangunan rumah, jadi dengan cara menyicil.
Sedangkan pembayaran selesai-bayar adalah pembayaran yang dilakukan ketika rumah sudah selesai dibangun.
Jenis akad ini jarang ditawarkan pada individu oleh bank. Biasanya pihak developer perumahan syariah yang menawarkannya langsung pada publik, jadi cicilan langsung pada pihak developer.
2. Akad Murabahah
Disebut juga sebagai akad jual beli. Merupakan jenis KPR Syariah yang paling sering dipilih oleh nasabah Indonesia.
Di akad ini kamu akan membeli rumah dengan sistem imbal jasa. Artinya, harga rumah yang kamu pilih akan jauh lebih tinggi karena ditambah dengan keuntungan yang diambil oleh pihak bank atau disebut juga dengan margin.
Tentu besarannya sesuai dengan kesepakatan antara kamu dan pihak bank. Setelah itu, pihak bank dan kamu akan menentukan cicilan per bulannya. Besaran cicilan ini akan selalu tetap sampai lunas.
3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Disebut juga dengan akad skema kongsi. Maksudnya adalah di sini kamu dan pihak bank akan bersepakat melakukan pembelian rumah.
Sistemnya adalah seperti ini, pertama-tama kamu dan pihak bank sepakat membeli satu rumah dengan persentase pembayaran kamu 30%, sedangkan pihak bank membayar 70%. Artinya, rumah tersebut mempunyai 2 pemilik.
Kemudian kamu akan menyewa rumah tersebut dengan melakukan cicilan secara rutin sampai kepemilikan rumah pihak bank dari 70% berkurang dari 0%. Artinya, setelah itu rumah tersebut akan jadi milik kamu sepenuhnya setelah kamu melunasinya.
4. Akad Muntahiyah bi Tamlik
Disebut juga dengan akad sewa beli. Jenis akad ini hampir sama dengan akad musyarakah mutanaqishah, tapi perbedaannya adalah di awal pihak bank yang akan melakukan pembelian sepenuhnya, kemudian disewakan kepada kamu sebagai pembeli.
Kamu pun membayarnya secara cicilan. Setelah berhasil melunasinya dalam kurun waktu, misalnya 10 tahun, rumah itu pun sepenuhnya akan kamu miliki.
Mengapa Kredit Pemilikan Rumah Syariah Bisa Menjadi Salah Satu Pilihan yang Cocok Untuk Kamu?
KPR jenis syariah bisa menjadi pilihan KPR karena punya kelebihan-kelebihan di bawah ini.
1. KPR jenis syariah memiliki cicilan yang tidak berubah
Keuntungan dari KPR syariah adalah jumlah cicilan kamu dari awal akan tetap sama. Alasannya karena tidak ada bunga mengambang yang biasanya ada di KPR konvensional.
Kamu pun jadi tidak perlu khawatir ketika perekonomian sedang tidak stabil dengan kebijakan naik turunnya suku bunga oleh Bank Indonesia, besaran cicilan kamu akan tetap sama sampai ketika kamu berhasil melunasinya.
2. Pengambilan keuntungan dari pihak bank jumlahnya transparan
Karena tidak ada bunga, pihak bank mengambil keuntungan dari imbal hasil yang sudah disepakati bersama. Besarannya pun akan kamu ketahui di awal ketika melakukan akad. Berbeda dengan KPR konvensional yang total kredit sedikit sulit diestimasi dari awal karena bunga KPR yang besarannya berubah-ubah.
3. Sistemnya sesuai dengan syariat Islam
Untuk kamu yang ingin menjalankan syariat Islam di dalam finansial, KPR syariah adalah pilihan yang tepat. Tidak diberlakukan bunga di KPR jenis syariah, yang di dalam syariat islam disebut sebagai praktik riba.
4. Musyawarah untuk menyelesaikan kredit macet
KPR jenis syariah tidak memberikan denda pada debitur yang terlambat membayar cicilan. Untuk menyelesaikan kredit macet, kamu bisa mendiskusikannya dulu dengan pihak bank untuk mencari jalan keluar yang paling mudah.
5. Tidak adanya penalti
Jika kamu ternyata memiliki uang untuk melunasi cicilan lebih cepat, kamu tidak akan dikenai penalti.
Kamu hanya cukup membayar sisa cicilan rumah yang sudah ditambah dengan margin ke pihak bank. Jadi, pembayarannya akan tetap sama dengan yang di awal.
Itu dia penjelasan mengenai Kredit Pemilikan Rumah syariah yang bisa kamu ketahui. Semoga informasinya bermanfaat untuk kamu yang sedang mencari produk KPR terbaik.
Gunakan IDEAL untuk Pengajuan KPR Syariah yang Praktis!
Yuk, gunakan aplikasi IDEAL untuk membantumu menemukan produk KPR yang cocok sesuai kebutuhanmu.
Dengan fitur IDEAL Compass, kamu akan mendapatkan rekomendasi produk KPR berdasarkan tenor yang diinginkan, jenis produk KPR konvensional dan KPR jenis syariah, dan budget yang ingin dibayarkan per bulannya.
Mau mengajukan KPR ke beberapa bank sekaligus? Kamu bisa melakukannya di IDEAL! Di sini kamu dapat mengajukan KPR ke 3 bank secara langsung dari 5 partner bank yang bekerja sama dengan kami, yaitu Bank Danamon, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, dan Bank Panin.
Kamu bahkan bisa mengecek proses pengajuan secara real time di IDEAL, sehingga kamu tidak akan ketinggalan update-nya. Semua proses pengajuan KPR ini dilakukan secara digital dan terjamin aman karena IDEAL sudah tersertifikasi ISO 27001!
Sumber:
- CNBCIndonesia.com
- Sikapiuangmu.OJK.go.id
- Rumah.com
- 99.co
- Mortgagemaster.co.id