Check out more of our news
Mengenal Manfaat Asuransi Jiwa untuk KPR
30 Januari 2023 | Waktu baca 3 menit
Ketika mengajukan KPR, kebanyakan orang hanya fokus pada rumah dan cicilannya saja. Padahal ada komponen biaya lain yang tidak kalah penting terkait nasabah yang mengajukan KPR yakni asuransi jiwa.
Seperti yang kita ketahui, KPR merupakan kredit dengan tenor yang panjang, Kredit ini harus dibayar lunas oleh nasabah sampai akhir. Tapi ada kalanya terjadi peristiwa yang tidak terprediksi dan tidak diinginkan seperti nasabah yang meninggal dunia sehingga tidak dapat melunasi sisa angsuran. Ini tentu akan menjadi situasi sulit bagi bank yang memberikan fasilitas KPR. Di sinilah pentingnya memiliki asuransi jiwa KPR.
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Secara umum, asuransi jiwa merupakan kontrak polis antara perusahaan penyedia layanan asuransi dengan tertanggung atau pemegang polis. Adanya kontrak ini menjadi jaminan bagi tertanggung jika dirinya meninggal dunia. Pembayaran manfaat nantinya akan diberikan kepada ahli waris dari tertanggung.
Tujuan utama asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat tertanggung wafat. Tapi asuransi jiwa KPR secara khusus memberikan penawaran yang berbeda. Dalam hal ini perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran manfaat dengan cara membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR saat tertanggung meninggal dunia.
Aturan tentang asuransi jiwa KPR tertuang dalam PermenKeu RI No. 124/PMK.010/2008 terkait Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi pada proses kredit.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa asuransi kredit merupakan lini usaha asuransi umum yang memberi jaminan berupa pemenuhan kewajiban keuangan kepada penerima kredit jika orang yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit.
Secara umum, asuransi jiwa KPR memberikan manfaat bagi bank dan pemegang polis asuransi itu sendiri. Manfaatnya adalah:
Jika dalam masa kredit KPR masih berjalan nasabah meninggal dunia, maka sisa angsuran yang ada akan menjadi tanggung jawab ahli waris sampai lunas. Apabila ada tunggakan atau kredit macet, maka ahli waris juga memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan, bunga dan membayar sisa cicilannya.
Jika ahli waris tidak bisa melunasi, bank berhak melakukan penyitaan terhadap properti yang dikreditkan tersebut. Untuk mencegah hal semacam ini terjadi, bank umumnya menjadikan asuransi sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur yang ingin mengajukan KPR.
Ketika akad kredit KPR dilakukan, bank biasanya akan menyerahkan lembar berisi informasi polis asuransi yang perlu ditandatangani oleh nasabah. Tapi sebelum membubuhkan tanda tangan, ada baiknya kamu mempelajari dengan saksama isi polisnya karena mungkin manfaat yang didapatkan akan berbeda.
Seperti halnya asuransi jiwa biasa, asuransi jiwa untuk KPR juga memiliki premi yang perlu dibayar. Beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang biaya asuransi jiwa KPR adalah:
Selain asuransi jiwa, bank biasanya juga menyediakan asuransi kebakaran. Besar preminya bisa bervariasi antara 1-5% dari total kredit rumah.
Pembayaran premi asuransi jiwa KPR hanya perlu dilakukan sekali yakni saat akad kredit berlangsung sehingga kamu tidak akan terbebani dengan biaya tambahan per bulannya.
Perlu diketahui bahwa informasi mengenai jenis asuransi, aturan klaim serta besaran premi ini hanya gambaran secara umum. Setiap bank mungkin memiliki aturan yang berbeda-beda dan harus kamu tanyakan lebih lanjut sebelum akad dilakukan.
Pengajuan KPR sebenarnya adalah proses yang sederhana. Bingung dari mana memulainya? Kamu bisa menggunakan aplikasi IDEAL sebagai langkah awal. Dengan fitur IDEAL Compass, kamu akan memperoleh rekomendasi produk KPR sesuai dengan tenor dan besaran cicilan yang kamu inginkan. Kamu juga bisa memilih jenis produk KPR apa yang sesuai dengan preferensimu. Unduh aplikasinya sekarang juga!