PPJB adalah Perjanjian dalam Jual Beli Properti, Ini Penjelasannya

October 18, 2022 | Waktu baca 5 menit

PPJB adalah Perjanjian dalam Jual Beli Properti, Ini Penjelasannya

PPJB adalah istilah yang berkaitan dengan pembelian berbagai macam aset properti termasuk rumah. Ketika kamu mau membeli rumah, PPJB ini akan sangat membantu melancarkannya. Berlaku juga ketika kamu akan menjual rumah.


Lalu, sebenarnya apa itu PPJB? Apa fungsi dari PPJB itu sendiri? Kamu akan menemukan penjelasan mengenai PPJB berikut ini.


Apa itu PPJB?

PPJB adalah sebutan populer dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli. PPJB berbentuk dokumen yang berisi perjanjian bersifat sementara antara pembeli dan penjual properti, termasuk di dalamnya rumah.


Walaupun bersifat sementara, kehadiran PPJB termasuk penting karena mencakup data-data yang nanti akan digunakan untuk menyusun dokumen perjanjian yang dibuat secara resmi oleh PPAT. Nama dokumen resmi tersebut adalah AJB atau Akta Jual Beli.


Biasanya PPJB dibuat ketika proses pembelian rumah berada di tahap awal atau ada hal yang perlu dilengkapi seperti properti yang masih menjadi agunan bank. Sehingga, perlu menunggu sampai properti tersebut bisa dibeli sepenuhnya.


Baru setelah itu kamu bisa melanjutkannya ke AJB yang langsung dibuat oleh notaris atau PPAT.  PPJB adalah dokumen yang berisi kewajiban penjual, kapan waktunya serah terima bangunan, pengalihan hak PPJB, dan bisa juga berisi pembatalan pengikatan apabila kesepakatan batal.


Dasar Hukum PPJB

Sebenarnya PPJB tidak memiliki dasar hukum yang tertulis secara jelas. Alasannya karena PPJB bukan dokumen yang wajib ada. PPJB ada karena sebab tertentu atas dasar kesepakatan dua pihak yang berhubungan untuk pembelian properti.


Namun, kamu bisa menemukan istilah PPJB di peraturan lain seperti yang tertuang pada PP Nomor 14 Tahun 2016 yang berisi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.


PPJB punya kekuatan hukum karena kesepakatan antara dua pihak ini biasanya disematkan materai.


Kesimpulannya, PPJB sebenarnya tidak wajib ada. Namun, tentunya akan lebih baik ketika PPJB ada karena untuk melengkapi dokumen perjanjian resmi AJB yang dibuat setelahnya. Apalagi kehadiran PPJB menunjukkan keseriusan antara dua pihak untuk membeli dan menjual properti.


Pembeli properti mengikat bangunan yang ingin dimilikinya dengan perjanjian. Sementara penjual properti harus memenuhi kewajibannya untuk melengkapi hal yang harus dilengkapi yang tertulis di perjanjian itu.


Fungsi PPJB

PPJB adalah dokumen yang berfungsi sebagai jaminan kesepakatan antara dua belah pihak yang ingin melakukan transaksi pada objek properti. Biasanya hadir di awal, sebelum perjanjian yang resmi.


Seperti yang sudah kamu ketahui, transaksi properti atau bangunan ini membutuhkan uang yang tidak sedikit. Pasti kedua belah pihak ada merasa tidak nyaman apabila perjanjian tidak dilakukan secara serius lewat dokumen yang nyata.


PPJB hadir sebagai perjanjian sementara akibat adanya hal-hal yang belum terpenuhi, contohnya adalah bangunan yang masih dijadikan sebagai jaminan oleh penjual.


Setelah bangunan tersebut sudah selesai sebagai jaminan, maka pembeli bangunan dan penjual rumah bisa lanjut membuat AJB yang kekuatan hukumnya lebih tinggi karena diurus langsung oleh notaris.


Siapa yang Membuat PPJB?

PPJB dibuat oleh kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi, jadi tidak perlu ke notaris.


Namun, kamu bisa berkonsultasi bersama notaris untuk tahu apa saja yang harus ada di PPJB. Dengan begitu, hak dan kewajiban kamu sebagai pembeli rumah menjadi jelas. Berkonsultasi pada notaris pun bisa menjadi jalan keluar agar kamu tidak kebingungan.


Intinya kamu harus sering duduk bareng dengan penjual untuk mencapai kesepakatan dalam penyusunan PPJB.


Jika kamu mengurus sendiri PPJB, tidak perlu menyiapkan biaya untuk pembuatan. Ketika kamu berkonsultasi dengan pihak notaris, barulah kamu mengeluarkan uang untuk menggunakan jasanya.


Apa saja Isi dalam PPJB?

PPJB memuat berbagai macam klausul yang perlu diikuti kedua belah pihak. Secara keseluruhan, di dalam PPJB sebaiknya memuat hal-hal penting di bawah ini.


  • Pihak yang bersepakat, yaitu pembeli dan penjual yang tertulis nama, nomor KTP, dan data penting lainnya yang dibutuhkan sebagai tanda pengenal keduanya.
  • Kewajiban yang harus penjual penuhi kepada pembeli untuk melengkapi data properti yang belum lengkap.
  • Objek yang mengikat transaksi jual-beli yang merinci luas bangunan rumah, gambar denah rumah, luas tanah, dan lokasi tanah.
  • Jaminan dari penjual untuk memenuhi kewajibannya.
  • Perawatan objek yang akan dijual sebelum dipindahtangankan.
  • Penggunaan objek properti.
  • Beralihnya hak milik objek properti.
  • Pembatalan perjanjian apabila kedua belah pihak sepakat untuk batal.
  • Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang hadir di antara keduanya.


PPJB akan membantu kamu untuk mengikat perjanjian jual beli bangunan ke yang lebih serius. Setelah itu barulah kamu bisa membuat AJB.


Gunakan aplikasi IDEAL untuk pengajuan KPR yang mudah

Yuk, gunakan aplikasi IDEAL untuk membantumu menemukan produk KPR yang cocok sesuai kebutuhanmu. 


Dengan fitur IDEAL Compass, kamu akan mendapatkan rekomendasi produk KPR berdasarkan tenor yang diinginkan, jenis produk KPR konvensional atau syariah, dan budget yang ingin dibayarkan per bulannya. 


Mau mengajukan KPR ke beberapa bank sekaligus? Sangat bisa dilakukan di aplikasi IDEAL! Di sini kamu dapat mengajukan KPR ke 3 bank secara langsung dari 5 partner bank yang bekerja sama dengan kami, yaitu Bank Danamon, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, dan Bank Panin. 


Kamu bahkan bisa mengecek proses pengajuan secara real time di IDEAL, sehingga kamu tidak akan ketinggalan update-nya. Semua proses pengajuan KPR ini dilakukan secara digital dan terjamin aman karena IDEAL sudah tersertifikasi ISO 27001! 


Yuk, download aplikasi IDEAL dan dapatkan kemudahan pengajuan KPR!


Sumber:

  • Rumah.com
  • Katadata.co.id
  • Kompas.com
  • Hukumonline.com
  • Cermati.com