Check out more of our news
Pengertian Bank, Prinsip, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
2 April 2024 | Waktu baca 4 menit
Bank adalah entitas yang umumnya dikenal sebagai lembaga keuangan, tetapi apakah definisi ini benar-benar mencakup segala aspek yang melibatkan bank?
Nyatanya, tidak semua orang benar-benar mengetahui definisi hingga peran dari bank, meskipun mayoritas masyarakat memercayakan keuangannya pada entitas ini, seperti menabung hingga memanfaatkan produk atau layanan lainnya yang disediakan bank.
Guna membantu Kawan IDEAL memahami lebih dalam tentang arti kata bank, fungsi, tujuan, prinsip-prinsip yang berlaku dan jenis-jenisnya, MinDeal akan membahasnya pada artikel ini.
Penasaran? Yuk, simak pembahasannya!
Secara harfiah, kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti ‘meja atau tempat transaksi.’ Namun, dalam konteks keuangan, bank memiliki makna yang lebih luas.
Bank dapat dianggap sebagai lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan, mulai dari menyimpan uang atau menabung hingga memberikan pinjaman, serta melakukan berbagai aktivitas keuangan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan KBBI VI Daring, arti kata bank adalah ‘badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.’
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang secara umum didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang (tabungan), meminjamkan uang, dan menerbitkan banknote (promes).
Dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan telah mengalami perkembangan pesat dan perubahan yang signifikan.
Jika diamati, industri keuangan ini menjadi lebih kompetitif akibat regulasi yang dikeluarkan, baik dari pemerintah lokal maupun aturan global, sehingga tidak mengherankan apabila bank masa kini memiliki fleksibilitas pada layanan yang ditawarkan, jenis produk, prinsip tata kelola keuangan dan transaksi, lokali operasional, perangkat akses, hingga tarif yang berlaku.
Rumusan pengertian bank pun tidak hanya terbatas pada batasan bahasa saja, melainkan juga diuraikan oleh berbagai ahli dan sumber. Berikut ini beberapa pengertian bank yang dapat Kawan IDEAL ketahui:
Dr. B.N. Ajuha menyatakan bahwa bank adalah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
Seorang ahli ekonomi dari Belanda, Pierson, menyatakan, “Bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan.”
Menurut Howtery, uang yang terdapat di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Di samping itu, masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank.
Dengan demikian, berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank adalah badan perantara kredit.
Dalam suatu kesempatan, Perry menyatakan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut hingga dibutuhkan untuk pembayaran kembali.
Undang-Undang RI juga merumuskan pengertian bank lho, Kawan IDEAL. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagai salah satu entitas yang terlibat dalam kesejahteraan masyarakat, bank memiliki beberapa fungsi utama. Fungsi-fungsi bank adalah sebagai berikut ini.
Salah satu fungsi utama bank adalah menyediakan tempat bagi individu dan perusahaan untuk menyimpan uang mereka dengan aman. Bank juga bertanggung jawab untuk melindungi dana nasabah dari risiko pencurian atau kehilangan.
Bank memberikan pinjaman kepada individu, bisnis, dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Pinjaman ini dapat berupa pinjaman konsumen, hipotek, atau pinjaman bisnis.
Bank menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti penerbitan kartu kredit, transfer dana, cek, dan giro. Lembaga ini juga menyediakan layanan investasi, seperti reksa dana dan perdagangan efek.
Di samping itu, bank juga memiliki tujuannya. Tujuan bank adalah:
Tujuan tersebut pun menjadi landasan bank dalam menentukan arah perkembangannya.
Berdasarkan pengertian dan hukum perbankan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki sejumlah prinsip dalam menjalan usahanya, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah.
Ada berbagai jenis bank yang beroperasi di seluruh dunia. Beberapa di antaranya meliputi:
Di luar dari jenis-jenis itu, Kawan IDEAL masih dapat menemukan jenis lainnya mengingat industri perbankan terus berkembang.
IDEAL juga telah bekerja sama secara resmi dengan berbagai bank ternama di Indonesia untuk memudahkan pengajuan KPR, Pindah KPR, hingga Pinjaman Multiguna.
Daftar bank-bank rekanan IDEAL, antara lain Bank Hijra, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Ina, Bank Woori Saudara, BCA Syariah, BNI, BRI, BSI, BTN, CIMB Niaga, Dana Syariah, KB Bukopin, Maybank, OCBC NISP, Panin Bank, Permata Bank, Permata Syariah, dan UOB.
Dengan demikian, bank adalah lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian lokal dan global. Lembaga ini menyediakan berbagai layanan keuangan yang diperlukan oleh individu, bisnis, dan pemerintah.
MinDeal juga mau memberi tahu bahwa IDEAL kini telah bekerja sama dengan lebih dari 15 bank ternama, lho. Jadi, pengajuan KPR, Pindah KPR, dan Pinjaman Multiguna dapat lebih mudah dilakukan secara online, aman, dan tepercaya hanya lewat satu aplikasi IDEAL.
Yuk, wujudkan #HidupLebihIDEAL yang kamu impikan!