Check out more of our news
Pengertian Biaya Appraisal, Aspek Krusial dalam Proses Pengajuan KPR
28 Maret 2023 | Waktu baca 3 menit
Proses pengajuan KPR melalui sejumlah proses. Salah satunya adalah appraisal. Lewat proses appraisal, bank bisa menentukan nilai rumah KPR yang akan kamu beli sekaligus mengecek kebenaran kondisi di lapangan dengan data yang tertera pada dokumen pengajuan KPR. Dengan begitu, mereka bisa mengabulkan jumlah kredit sesuai dengan nilai tersebut.
Apa sebenarnya appraisal itu? Berapa besar biaya appraisal dan siapa yang membayarnya? Kita akan membahas tuntas mengenai appraisal dalam ulasan berikut ini!
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Seperti yang sudah disinggung di awal artikel, appraisal merupakan prosedur penaksiran nilai properti berdasarkan kondisi bangunan dan berbagai aspek lainnya. Bank sebagai pemberi kredit harus mengetahui dengan baik berapa nilai bangunan yang akan dijadikan jaminan kredit.
Biasanya pihak bank melakukan appraisal atau survei untuk menaksir nilai properti dengan bantuan agensi pihak ketiga. Semakin baik appraisalnya, semakin tinggi jumlah plafon kredit yang bisa kamu dapatkan.
Kebanyakan orang mencari tahu nilai sebuah properti lewat NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tertera dalam slip PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Hanya saja dalam banyak kasus, NJOP yang tertera tidak sesuai dengan nilai rumahnya. Selain itu, untuk rumah KPR yang baru dibangun, biasanya belum ada slip pembayaran PBB-nya.
Karena NJOP tidak selalu bisa jadi acuan, maka ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk menaksir harga sebuah properti. Pertama adalah dengan pendekatan harga pasar dan dengan pendekatan biaya.
Lewat pendekatan harga pasar, broker atau pihak bank akan melakukan analisis harga dengan cara membandingkan rumah yang akan kamu beli dengan harga rumah lain yang spesifikasinya serupa. Sementara itu, pendekatan biaya diperoleh dengan rumus penjumlahan antara harga tanah dengan nilai bangunan plus fasilitas yang ada pada properti tersebut.
Dasar hukum mengenai appraisal tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 yang menerangkan bahwa seorang penilai melaksanakan pekerjaan untuk memberikan opini secara tertulis terkait nilai ekonomi sebuah objek berdasarkan SPI (Standar Penilaian Indonesia).
Ahli penilai ini wajib mematuhi KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) dalam melaksanakan tugasnya. KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dalam hal ini bertindak sebagai pemberi jasa sudah mendapatkan izin operasional dari menteri. Jadi, proses penilaian tidak bisa dilakukan sembarangan dan dilakukan berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan.
Secara sederhana, biaya appraisal disebut juga sebagai bea survei rumah. Ini merupakan tarif yang harus kamu keluarkan atas jasa profesional yang melakukan penaksiran harga terhadap propertimu. Proses appraisal bisa dilakukan secara mandiri maupun lewat bank. Untuk rumah KPR, appraisal biasanya dilakukan langsung oleh bank.
Untuk melakukan penaksiran nilai properti, ahli analisis bank atau ahli dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank akan datang langsung ke lokasi rumah. Mereka akan menanyakan kepada penduduk setempat termasuk kepada ketua RT/RW terkait kisaran harga rumah yang ada di kawasan tersebut.
Penilaian ini juga mempertimbangkan berbagai aspek lain. Aspek tersebut termasuk kualitas bangunan, lokasi serta spesifikasi rumah.
Di awal artikel disebutkan bahwa semakin baik appraisal rumah, semakin besar plafon kredit yang bisa didapatkan. Lalu, bagaimana cara meningkatkan appraisal rumah? Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan seperti:
Karena ada berbagai aspek yang perlu diperiksa dan dipastikan, appraisal memakan waktu yang tidak sebentar. Keseluruhan prosesnya bahkan biasanya bisa mencapai satu bulan. Karena itu, kamu harus bersabar, ya!
Biaya appraisal yang dikenakan kepada calon nasabah berbeda-beda, tergantung bank yang kamu pilih. Tapi biasanya kisaran biaya appraisal antara Rp150.000 – Rp1.500.000. Tapi ada juga bank yang mengenakan biaya appraisal antara Rp350.000 – Rp1.000.000.
Tidak seperti biaya lainnya dalam pengajuan KPR, biaya appraisal harus dibayar di awal. Ini demi memudahkan bank menentukan berapa besaran plafon pinjaman yang akan mereka berikan kepadamu.
Umumnya dalam proses pengajuan KPR, biaya appraisal menjadi tanggung jawab calon nasabah atau pembeli. Tapi jika ada perjanjian sebelumnya antara pembeli dengan developer, ada juga yang membebankan biaya tersebut kepada developer.
Nah, itu dia berbagai hal penting seputar appraisal dan biaya appraisal yang perlu kamu ketahui. Masih bingung bagaimana cara memilih produk KPR terbaik yang sesuai dengan preferensimu? Kamu bisa melakukannya lewat platform IDEAL untuk mengajukan KPR dan Pindah KPR.
Bersama IDEAL, kamu tidak hanya bisa mengajukan KPR ke lebih dari satu bank. Kamu juga bisa memantau perkembangan pengajuan KPR-mu dengan lebih mudah dan praktis. Tidak perlu khawatir dengan keamanan data yang kamu gunakan karena IDEAL sudah tersertifikasi ISO 27001. Sudah siap menemukan rumah KPR impianmu bersama IDEAL?