Check out more of our news
Rincian Biaya Jual Beli Rumah Lengkap yang Wajib Diketahui
May 15, 2024 | Waktu baca 5 menit
Ketika Kawan IDEAL sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah, Kawan IDEAL harus tahu bahwa transaksi ini tidak hanya memerlukan dana untuk membiaya harga rumah atau propertinya saja.
Pada kenyataannya, terdapat sejumlah biaya yang perlu diketahui secara cermat, lho. Dari pajak hingga biaya administrasi, serta biaya terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sekalipun, wajib kiranya untuk diketahui sebelum mempertimbangkan pembelian rumah.
Pemahaman yang jelas mengenai biaya-biaya ini sangat penting agar tidak ada kejutan atau hambatan tidak terduga bagi Kawan IDEAL pada kemudian hari. Oleh karena itu, dalam artikel ini, MinDeal akan membahas secara mendalam tentang berbagai macam biaya yang timbul pada saat proses jual beli rumah.
Mau tahu rincian biaya beli rumah selengkapnya? Yuk, Kawan IDEAL simak pembahasannya!
Pertama, ada beberapa biaya pajak jual beli rumah yang tergolong sebagai kewajiban, antara lain:
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Besarnya pajak ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah setempat serta status kepemilikan rumah tersebut. Namun, umumnya PPh ini berkisar di angka 10%.
PBB adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun atas kepemilikan rumah. Namun, saat melakukan transaksi jual beli rumah, biasanya PBB untuk tahun berjalan akan dibagi antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan.
Besaran PBB berada di angka 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau sebanding dengan 20% NJOP (Nilai Jual objek Pajak). Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, ya.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Dalam konteks jual beli rumah, PPN biasanya tidak berlaku kecuali jika rumah yang dijual adalah rumah baru atau belum pernah dihuni sebelumnya.
Besarannya berada di angka 10% dengan syarat minimal nilai transaksi yang dikenakan PPN adalah Rp 36 juta. Pajak ini hanya dibebankan sekali pada saat pembelian jual beli rumah.
PNBP adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemerintah atas berbagai pelayanan tertentu, seperti pengurusan surat-surat dan izin-izin terkait jual beli properti.
Ketetapannya tertuang di dalam Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Nantinya, pajak ini akan dibebankan kepada pembeli dengan rumus perhitungan 1/1.000 NJOP tanah ditambah Rp50 ribu.
PPnBM dikenakan pada penjualan barang-barang mewah, termasuk properti. Dalam konteks jual beli rumah, PPnBM tidak biasa dikenakan kecuali pada kasus-kasus tertentu yang melibatkan properti mewah.
Namun, jika Kawan IDEAL berencana membeli rumah dengan lahan seluas lebih dari 150 meter persegi dari pihak pengembang langsung, pajak ini akan dikenakan. Sebagai catatan, pajak ini tidak berlaku untuk transaksi jual beli rumah perorangan atau bukan dengan pihak developer.
BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan kebijakan pemerintah setempat.
Bea ini berkaitan erat dengan AJB karena AJB tidak akan diterbitkan sebelum pelunasan BPHTB. Dengan kata lain, bea ini harus sudah dilunasi sebelum pengurusan AJB.
Selain itu, Kawan IDEAL juga perlu mengetahui biaya-biaya berikut ini:
Untuk membantu Kawan IDEAL mengurus legalitas rumah, baik itu sertifikat berharga, seperti AJB/Akta Jual Beli, APHT, surat perjanjian maupun dokumen legal lainnya, Kawan IDEAL membutuhkan bantuan notaris. Makanya, ada biaya notaris yang harus disiapkan. Besarannya bervariasi tergantung pada nilai rumah yang akan dibeli dan kebijakan masing-masing kantor notaris.
Pengecekan sertifikat properti penting dilakukan untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli atau dijual memiliki legalitas yang jelas dan tidak ada masalah hukum yang terkait.
Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dibutuhkan untuk mengesahkan transaksi jual beli properti secara sah di hadapan notaris. Biaya AJB rumah dibebankan kepada pembeli, tetapi bisa juga ditanggung oleh kedua belah pihak tergantung kesepakatan, ya.
Adapun kisaran tarif AJB berkisar di angka 1% dari nilai transaksi. Untungnya, angka ini belum pasti karena nilainya masih bisa ditawar. Selain itu, AJB ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;bukan oleh notaris atau BPN.
Biaya Balik Nama atau BBN adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik properti di dokumen-dokumen resmi setelah proses jual beli selesai. Dalam proses transaksi jual-beli rumah, Kawan IDEAL akan dikenai Biaya Balik Nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli.
Biaya ini akan dibebankan pada pembeli, tetapi tidak demikian jika Kawan IDEAL membeli rumah melalui pihak developer karena biaya ini akan menjadi tanggung jawab developer.
Bagi Kawan IDEAL yang ingin membeli rumah dengan skema KPR, perlu juga untuk mengetahui biaya-biaya terkait KPR beli rumah sebagai berikut:
Booking fee adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh calon pembeli untuk memastikan bahwa rumah tersebut tidak akan dijual kepada pembeli lain dalam jangka waktu tertentu.
Biaya uang muka atau down payment (DP) adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pembeli pada saat transaksi pertama kali dilakukan.
Biaya penilaian properti diperlukan untuk menentukan nilai pasar properti yang akan dijadikan jaminan dalam pengajuan KPR.
Biaya provisi adalah biaya lain yang biasa muncul dalam proses pengajuan KPR. Biasanya, nilainya berkisar 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh bank.
Biaya asuransi rumah diperlukan untuk melindungi rumah dari risiko kerusakan atau bencana alam.
Biaya akad jual beli adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengesahkan perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris.
Biaya angsuran KPR adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulan sebagai pembayaran cicilan atas KPR yang telah diperoleh.
Biaya denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran KPR.
Biaya penalti adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian KPR.
Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon nasabah untuk pengurusan dokumen-dokumen legal terkait akta pembebanan hak tanggungan dan menjadi jaminan bagi pihak bank.
Terakhir, terdapat biaya lainnya yang perlu dibayar, namun tanggungan ini bersifat situasional jika Kawan IDEAL menggunakan jasa tertentu, seperti:
Jasa agen properti adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bantuan dari agen properti dalam mencari, memilih, dan menyelesaikan transaksi jual beli properti.
Dengan memahami dan memperhitungkan semua biaya yang terkait dengan proses jual beli rumah, diharapkan para pihak yang terlibat dapat menghindari kejutan tak terduga dan menjalani proses transaksi dengan lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli atau profesional terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rincian biaya tersebut.
Kawan IDEAL juga bisa mengajukan KPR rumah baru dari pihak developer atau KPR rumah second impian lewat IDEAL. Selain mudah, pengajuannya juga bisa dibantu hingga akad oleh IDEAL KPR Specialist. Mau? Yuk, ajukan di sini!