Check out more of our news
Telat Bayar KPR: Konsekuensi dan Biaya Denda yang Harus Diketahui
19 April 2024 | Waktu baca 3 menit
Ketika kamu sudah memutuskan untuk membeli rumah dengan sistem KPR, artinya kamu sudah siap dengan konsekuensi pembayaran cicilan setiap bulan. Setiap bank menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran per bulannya. Akan tetapi, tidak sedikit nasabah yang mengalami masalah keuangan dan terpaksa harus menunda pembayaran.
Telat bayar angsuran KPR tentu memiliki konsekuensi yang perlu kamu ketahui. Simak serba-serbi tentang keterlambatan pembayaran cicilan KPR berikut ini!
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Bicara soal keterlambatan pembayaran KPR, kamu mungkin langsung memikirkan kemungkinan terburuk, yakni penyitaan properti. Faktanya, prosedurnya tidak sesingkat itu. Artinya, bank tidak akan langsung melakukan penyegelan atau penyitaan hanya karena kamu terlambat membayar beberapa hari.
Ketika kamu telat membayar, ada denda keterlambatan yang harus dibayar. Besaran nilai umumnya antara 0,5% sampai 1% dari jumlah cicilan per harinya. Jadi, jika bank menetapkan denda keterlambatan sebanyak 1% dan kamu telat membayar 10 hari, besar dendanya adalah 1% dikali jumlah cicilan dikali 10 hari.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, keterlambatan tidak serta-merta membuat bank langsung menyegel apalagi menyita properti milikmu. Sanksi akan diberikan oleh bank lewat beberapa prosedur, yakni:
Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, beberapa bank biasanya sudah mengirimkan pemberitahuan jadwal pembayaran lewat SMS atau telepon kepada nasabahnya. Telepon maupun SMS ini akan terus dikirimkan/dilakukan sampai nasabah tersebut melunasi kewajibannya.
Jika setelah beberapa kali ditelepon dan dikirimi SMS nasabah masih terlambat membayar satu bulan cicilan atau lebih, langkah lanjutan yang dilakukan oleh bank adalah mengirimkan surat teguran. Ketika surat teguran dikirimkan, pada dasarnya bank masih menunggu adanya itikad baik dari nasabah terkait untuk melakukan pembayaran.
Jika setelah surat teguran nasabah tersebut belum menyelesaikan kewajibannya, bank akan mengirimkan SP 1 atau surat peringatan pertama. Tidak hanya itu, skor kredit nasabah juga akan diturunkan dari Kredit dalam Perhatian Khusus menjadi Kredit Kurang Lancar.
Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 3 minggu setelah SP 1 diterima belum juga ada itikad baik dari nasabah, bank akan menurunkan SP 2 atau surat peringatan kedua. Status kredit pun akan ikut terpengaruh dan turun statusnya dari Kredit Kurang Lancar menjadi Kredit yang Diragukan.
Bersamaan dengan SP 2, bank juga akan mengirimkan detail tagihan KPR yang harus dibayar lengkap dengan bunga dan denda yang jumlahnya tidak sedikit.
Jika sampai bank mengirimkan SP 3, itu artinya status kredit nasabah sudah sampai ke tahap Kredit Macet. Bank akan memberikan pilihan kepada nasabah untuk menjual propertinya dalam jangka waktu tertentu agar dapat melunasi kredit yang tertunggak.
Bank juga punya hak untuk menyita aset karena posisi mereka adalah sebagai pemegang hak tanggungan jaminan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Pasal 6 mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berhubungan dengan Tanah. Namun, sebelum proses itu dilakukan, bank umumnya masih akan melakukan negosiasi dan menawarkan sejumlah alternatif.
Denda keterlambatan umumnya akan dikenakan setelah tanggal jatuh tempo dengan nilai yang sudah ditentukan. Misalnya, bank tempat kamu mengajukan KPR menetapkan tanggal bayar maksimal tanggal 10 setiap bulan dengan denda keterlambatan 1% per hari. Jika kamu membayar cicilan di tanggal 11, kamu sudah dikenakan biaya denda sebesar 1% dari jumlah cicilanmu.
Artinya, makin lama kamu menunggak, denda yang dikenakan akan makin besar. Selain dengan menghitung manual, kamu juga bisa mengecek besaran denda yang harus kamu bayar lewat aplikasi mobile banking bank yang kamu gunakan untuk mengecek berapa dendamu.
Cara pembayaran denda KPR berbeda-beda, tetapi umumnya harus dilunasi secara terpisah (tidak dipotong secara otomatis dari rekeningmu). Kamu bisa menanyakan langsung pada CS bank tempatmu mengambil pinjaman KPR mengenai mekanisme pembayaran denda jika kamu terlambat membayar cicilan KPR.
Saat pertama kali mengajukan pinjaman KPR, kamu tentu sudah memiliki keyakinan penuh untuk bisa membayar cicilan tepat waktu setiap bulan. Namun, kondisi keuangan kadang tidak terduga. Kalau kamu terpaksa telat atau bahkan tidak bisa membayar cicilan, ada beberapa opsi yang mungkin akan ditawarkan bank untuk meringankanmu, antara lain:
Rescheduling merupakan penjadwalan ulang terkait waktu pembayaranmu. Bisa dengan memberikan masa tenggang atau memperpanjang tenor. Perpanjangan tenor secara otomatis akan menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga tidak terlalu memberatkanmu. Opsi ini banyak diambil oleh nasabah dan biasanya paling mudah disetujui oleh bank.
Proses take-over artinya adalah pengalihan kredit kepada pihak atau nasabah baru. Dengan opsi ini, kamu akan kehilangan rumahmu. Kamu memang akan mendapatkan sebagian uang yang sudah disetor. Akan tetapi, jumlahnya mungkin tidak banyak karena akan dikurangi biaya lain termasuk denda keterlambatan.
Restrukturisasi atau penataan kembali adalah perubahan terhadap syarat kredit. Umumnya adalah dengan penambahan dana bank atau konversi semua maupun sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru. Intinya, prosedur ini dilakukan untuk meringankan beban cicilanmu.
Dengan mengetahui berbagai hal terkait biaya denda KPR, kamu bisa mempertimbangkan langkah terbaik yang harus ditempuh seandainya kamu kesulitan membayar angsuran.
Mau memulai langkah pencarian rumah KPR idamanmu? Yuk, unduh IDEAL! Lewat IDEAL, kamu bisa mengajukan KPR dan Pindah KPR ke 3 bank sekaligus. Progress-nya juga bisa dipantau langsung secara real time lewat aplikasi. Punya rumah impian, sekarang bisa dilakukan lewat genggaman tangan!